Dua bos perusahaan jasa ekspedisi diduga melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan korbannya mencapai Rp 11 miliar lebih. Aksi ini diungkap Tim Subdit Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Dua bos perusahaan jasa ekspedisi diduga melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan korbannya mencapai Rp 11 miliar lebih. Aksi ini diungkap Tim Subdit Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.