3 Pasien Positif, Pemkab Lamongan Akan Terapkan PSBB Lokal di Desa

Jumlah pasien terkonfirmasi positif Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Lamongan terus melonjak. Pemkab Lamongan akan memberlakukan pembatasan sosial atau karantina khususdi tingkat desa.


"Iya hari ini nanti akan kita terapkan untuk desa-desa yang terpaparnya atau pasien terkonfirmasi positif lebih dari tiga," Kata Yuhronur Efendi, Sekretaris Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Kamis (30/4).

Yuhronur mengaku sudah melaporkan ke Legislatif terkait penerapan pembatasan sosial di tingkat desa sebagai upaya Gugus Tugas Penanganan COVID-19 untuk mencegah penyebaran virus corona semakin meluas.

"Tadi sudah kita laporkan juga ke dewan, bahwa desa itu kita buat semacam PSBB lokal desa," terangnya.

Dia menyebutkan pembatasan sosial tersebut akan diberlakukan di empat desa yakni Desa Surabayan, Kecamatan Sukodadi, Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi, Desa Mayong, Kecamatan Karangbinangun dan Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran.

"Jadi nanti kita laksanakan Phisycal Distancing dan Social Distancing secara ketat yang nanti akan dikawal juga oleh anggota Polres dan Kodim," jelasnya.

Akankah penerapan pembatasan sosial tingkat desa juga terdapat sanksi bagi yang melanggar? "Iya tentu, makanya semua masyarakat ada jam malam, ada keluar masuk orang ini harus satu pintu," jawabnya

"Jadi ini SOP (Standar Opertional Procedure) nya sedang kita godok sekarang," ujarnya

Sebagai konsekwensi pemberlakuan pembatasan sosial di tingkat desa yang terdapat zona merah, Pihak Pemkab Lamongan akan membantu menyalurkan bantuan kepada warga yang terpapar.

"Nanti akan kita bantu desa yang bersangkutan termasuk penyemprotan ya mungkin secara berkala setiap hari dua hari itu nanti akan kita lakukan terus penyemprotan disinfektan," tambahnya.

Sementara berdasarkan data Covid Center Lamongan (COVID-19) per hari Kamis ini jumlah pasien terkonfirmasi positif berjumlah total 42 orang.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news