Federasi Serikat Pekerja SPSI Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Provinsi Jawa Timur (FSP SPSI RTM Jatim), menuntut 9 point penting yang merugikan buruh di dalam draft Omnibus Law Cipta Kerja.
- Munas Alim Ulama PPP Akan Bahas Pinjol Hingga RUU Larangan Minol
- Punya Pengalaman Tanding Pemilu, Modal Prabowo Menang Pilpres 2024
- Kasus Baru Turun, Pemkot Kediri Makin Gencar Sosialisasi Prokes
“Ada 9 poin penting yang merugikan buruh di dalam draft Omnibus Law. Dengan demikian, kami akan tetap terus mengawal perkembangan draft RUU Omnibus Law sampai semua tuntutan kami dapat disetujui oleh Pemerintah Pusat dan Anggota Dewan,” Sekretaris PD FSP SPSI RTM Jatim, Purnomo Santoso kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (18/3).
Kesembilan poin itu di antaranya hilangnya upah minimum Kab/Kota dan sektoral, berkurangnya nilai pesangon, penggunaan tenaga ahli daya yang bebas.
Selanjutnya, jam kerja eksploitatif, penggunaan PKWT yang tidak terbatas, penggunaan TKA unskilled worker, PHK yang dipermudah, hilangnya jaminan sosial bagi seluruh pekerja/buruh dan sanksi pidana yang dihilangkan.
“Jika Pemerintah tetap melanjutkan rancangan UU Omnibus Law tanpa mendengarkan aspirasi dari pekerja/buruh, maka kami aliansi buruh akan turun ke jalan dengan Kekuatan yang lebih besar untuk menuntut perubahan UU Cipta Kerja Omnibus Law,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Partai Garuda Sidoarjo Gagal Daftarkan Bacaleg ke KPU Sidoarjo untuk Pemilu 2024
- Gaya Politik Giring Hanya akan Buat PSI Jadi Bahan Tertawaan Publik
- Survei ARSC: Elektabilitas PDIP Teratas, PKS dan Demokrat Lima Besar