Hingga hari ini hasil hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei menunjukkan keunggulan pasangan Joko Widodo-Maruf Amin. Namun Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tidak berpegang pada hasil hitung cepat.
- Sufmi Dasco: Perjuangan Kita Tuntas Kalau Prabowo Presiden
- Diumumkan Luhut, PPKM Kembali Diperpanjang hingga 18 Oktober
- Indikator Politik: Najwa Shihab Tokoh Perempuan Paling Berpengaruh
"Penghitungan cepat yang dilakukan dengan metode sampling 0,2 sampai dengan 0,4 persen dari seluruh total 810 ribu TPS Indonesia, bukanlah hasil resmi yang dapat menentukan pemenang Pemilihan Presiden 2019," tegas Djoko.
Menurut Djoko, ketidaksesuaian informasi seperti ini dapat mengakibatkan keresahan dan demoralisasi Satgas dan relawan BPN Prabowo-Sandi yang secara sukarela masih terus menjalankan fungsinya dalam mengawasi dan mengamankan suara.
Djoko mengingatkan, penghitungan suara manual berjenjang yang dilakukan oleh KPU mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga tingkat nasional masih berlangsung.
"BPN Prabowo Sandi sedang melakuKan penghitungan suara berbasis form C1, dengan hasil yang menunjukkan kemenangan Prabowo-Sandi," terangnya.
Didasari itulah BPN Prabowo-Sandi mengimbau kepada seluruh komponen BPN PS, BPD, Sekber Provinsi, Sekber Satgas, saksi dan relawan tetap semangat.
"Terus jalankan fungsi pengawasan serta pengamanan perolehan suara pasangan calon Prabowo-Sandi, untuk mengawal kemenangan hingga selesai," ujarnya.
Djoko juga meminta, seluruh berita/informasi penghitungan suara yang bukan berasal dari KPU dan BPN Prabowo-Sandi agar diabaikan.
"Segera melaporkan kecurangan-kecurangan dan indikasi kecurangan yang terjadi di tiap tingkatan kepada BP provinsi, BP daerah, Sekber Satgas Provinsi, Kabupaten/Kota dan direktorat satgas BPN PS," terangnya.
Khusus kepada seluruh saksi yang bertugas di TPS, Djoko berpesan, untuk mengumpulkan salinan form C1 dan mendokumentasikannya melalui foto dan video.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Prabowo Kembali Jadi Ketum Karena Jokowi Tidak Bisa Nyapres Lagi
- Kritik Permenaker 2/2022, PPP: Menghadirkan Kesejahteraan Tidak Harus Menunggu Tua
- Hanya Butuh 58 Menit, Dokumen Pendaftaran Partai Demokrat Dinyatakan Lengkap