Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) diminta untuk dikaji ulang. Bahkan kalau perlu harus dicabut.
- Menaker Ida Fauziyah Resmi Kembalikan Aturan Pencairan JHT, Begini Penjelasannya
- Kelola JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, bank bjb Kolaborasi dengan Taspen
- Tak Kunjung Cabut Permenaker JHT, Jumhur ‘Semprot’ Ida Fauziyah
Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher. Menurut Netty, Permenaker Jaminan Hari Tua (JHT) itu mencederai rasa kemanusiaan.
"Muatan Permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi,” kata Netty kepada wartawan, dikutip Kantor Berita Politik Rmol, Minggu (13/2).
Netty menjelaskan, ada beberapa pasal dalam Permenaker yang muatannya menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi yang membuat pekerja ter-PHK.
"Misalnya, aturan mengenai penerimaan manfaat Jaminan Hari Tua yang baru diberikan kepada peserta setelah berusia 56 tahun. Bayangkan, seorang peserta harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan JHT-nya jika ia berhenti di usia 41 tahun. Ini tidak masuk akal,” ujarnya.
Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini, aturan tersebut berlaku pada peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
Mengacu data BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2021, total klaim peserta yang berhenti bekerja karena pensiun hanya 3 persen, sedangkan pengunduran diri 55 persen dan alasan terkena PHK mencapai 35 persen.
Artinya setiap pekerja akan bertahan atau mundur menjadi kedaulatan setiap pekerja.
“Jadi, mengapa JHT yang sebagiannya merupakan tabungan peserta ditahan pencairannya? Bukankah dana yang tidak seberapa tersebut justru dibutuhkan mereka untuk bertahan hidup di masa sulit ini. Jika harus menunggu sampai usia 56 tahun, bagaimana keberlangsungan pendapatan pekerja?”tegasnya.
Oleh karena itu, Netty meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mencabut peraturan. Alasannya, pencabutan aturan itu sebagai bukti empati dan keberpihakan pada pekerja di tengah pandemi yang berdampak pada pemiskinan rakyat.
"Apalagi, gelombang PHK dan merumahkan pekerja makin besar. Ini menjadi gambaran betapa pandemi menggerus kemampuan ekonomi keluarga Indonesia. Jika pemerintah tidak menggubris peringatan ini, saya khawatir tekanan hidup dan kesulitan akan membuat rakyat semakin keras menolak dan melawan pemberlakuan peraturan tersebut,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Menaker Ida Fauziyah Resmi Kembalikan Aturan Pencairan JHT, Begini Penjelasannya
- Kelola JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, bank bjb Kolaborasi dengan Taspen
- Tak Kunjung Cabut Permenaker JHT, Jumhur ‘Semprot’ Ida Fauziyah