Gabungan perwakilan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) se Tapal mengadukan nasib kepada anggota komisi VIII DPR RI Fraksi NasDem, Aceh Fadil Muzakki Syah, Minggu (16/1)
- Masuk Tahun Ketiga, PKBM Kejar Paket C di Ngawi Berjalan Normal
- Usai Ditolak, Warga Terima Pembangunan Peninggian Jembatan Kupang Baru, Wali Kota Eri: Langsung Dikerjakan
- Gubernur Khofifah Kagumi Indahnya Tabebuya di Alun alun Jombang
Pertemuan tersebut didasari dari diterbitkannya Perpres No 110 Tahun 2021 yang menghapus Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) ditubuh kementerian sosial.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan TKSK se-Tapal Kuda meliputi Situbondo, Bondowoso, Banyuwangi, Jember dan Lumajang, bertempat di ponpes Al Qodiri.
Husen, salah satu perwakilan TKSK menyampaikan bahwa para pendamping TKSK ini menginginkan adanya kejelasan nasib mereka, karena sejak tahun 2009 mereka bekerja tanpa melihat berapa nilai honor yang mereka dapat.
'Harapan kami ada kebijakan dari menteri agar temen-temen pendamping tetap pada posisinya," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (16/1).
Mereka juga siap bekerja sama dengan pendamping lain jika itu memang menjadi solusi terbaik dari kementerian sosial.
"Dengan siapapun kami siap berkolaborasi, asalkan nasib kami jelas," tegasnya.
Menanggapi hal itu Aceh Fadil Muzakki Syah menegaskan akan membawa aspirasi ini ke RDP di komisi VIII dengan mensos.
"Hari Rabu besok, jika tidak ada perubahan akan saya bawa ke rapat komisi, apalagi ini sudah menjadi isu nasional terkait nasib 7000 orang," ujarnya
Lora Fadil juga sangat menyayangkan sikap kementerian yang mengeluarkan kebijakan, namun tidak memberikan solusi konkrit.
"Harusnya ada solusi, karena ini soal teknis alokasi anggaran," pungkasnya.
(Sugianto)
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Surabaya Cross Culture International Folk Art Festival 2023 Kembali Digelar
- Sengketa dengan Pelindo III Tak Kunjung Selesai, Warga Perak Dapat Surat Soal Uang Titipan
- Pemkab Jember Dukung Festival Al Qur’an Prosalina Untuk Jember Religius.