Advokat Thamrin Beri Waktu Dua Hari Plt Kepala UKPBJ Jember untuk Tunjukkan Sertifikat Kompetensi Lelang Proyek 

RDP terkait somasi Mohammad Husni Thamrin dengan Plt Kepala UKPBJ Jember, Prima Kusuma Dewi serta Plt Kepala BMSDA Pemkab Jember, Eko Ferdianto/Ist
RDP terkait somasi Mohammad Husni Thamrin dengan Plt Kepala UKPBJ Jember, Prima Kusuma Dewi serta Plt Kepala BMSDA Pemkab Jember, Eko Ferdianto/Ist

Somasi Mohammad Husni Thamrin terhadap Plt Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Jember, belum ada titik temu. Untuk itu Komisi C DPRD Jember, berupaya memediasi dengan menggelar Rapat Dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi C dengan pihak terkait advokat Moh. Husni Thamrin dengan Plt Kepala UKPBJ Jember, Prima Kusuma Dewi,  Rabu (14/5) siang. 


Selain itu juga hadir Plt Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air ( BMSDA) Pemkab Jember, Eko Ferdianto.

"Sebelum melayangkan somasi kepada UKPBJ Jember, saya lebih dulu memberikan peringatan keras kepada Bupati Jember, Hendy Siswanto untuk membatalkan pelantikan 11 orang pejabat pengadaan. Sebab, mereka tidak memiliki sertifikat kompetensi sebagai pejabat pengadaan barang/jasa," ucap Thamrin mengawali penjelasannya kepada Anggota Komisi C DPRD Jember, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (15/5).

Namun tak berapa lama dari somasi itu, muncul dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Plt Kepala kepala UKPBJ, Prima Kusuma Dewi mengumumkan beberapa paket lelang, antara lain pekerjaan peningkatan jalan Andongrejo-Bandealit yang menerobos kawasan Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) dan lelang Jasa Konsultansi Pengawasan-Landscape Alun-alun serta Pembangunan Alun-alun Jember-Lanscape Alun-alun. Total proyek tersebut, sekitar Rp. 40 Milyar. Karena itu, pihaknya kemudian mensomasi pihak Plt UKPBJ Jember, Prima. 

Prima seakan tidak menghiraukan somasinya dan bersikeras terus melakukan lelang. Dia beralasan lanjut Thamrin, lelang UKPBJ dilakukan berdasarkan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 1 Tahun 2024.  

"ASN atau personil lainnya yang memiliki sertifikat kompetensi PPK Tipe C juga dapat ditugaskan sebagai PPK Tipe A dan/atau Tipe B. Penugasan ini bisa dilaksanakan jika kebutuhan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) belum terpenuhi sesuai tipologinya," jelas Thamrin menirukan penjelasan Prima.

Karena itu, Thamrin memberi tenggat waktu selama 2 hari menunjukkan surat-surat yang ia minta. Jika dalam waktu 2 hari  tidak bisa menunjukkan surat-surat yang dimaksud, Thamrin akan melaporkan Kasus tersebut ke KPK. 

Sementara, Plt. Kepala Dinas BMSDA, Eko Ferdianto, menjelaskan peningkatan jalan Andongrejo-Bandealit, didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), sehingga Prima hanya meneruskan program pimpinan BMSDA sebelumnya.

"Saya baru menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BMSDA Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumberdaya Air Jember beberapa bulan. Pembangunan ruas jalan ini merupakan paket DAK yang telah melalui tahapan desk pusat," jelas dia.

Lebih lanjut Eko menyebutkan sudah ada MoU antara Pemkab Jember dengan Pihak Taman Nasional Meru Betiri. Sayangnya Eko tidak menunjukkan MoU itu, dengan alasan terburu-buru, sehingga tidak sempat membawanya.

  

Thamrin juga menyoroti kewenangan Prima selaku kepala UKPBJ. Sebab, dia tidak punya kompetensi sebagai kepala UKPBJ, karena itu semua lelang yang dilakukan UKPBJ dibawah Prima cacat hukum.

Menurut Thamrin, Plt Kabag  UKPBJ Jember, hanya memiliki sertifikat kompetensi tipe C, yang hanya untuk pengadaan barang yang ringan -ringan saja, yang sifatnya rutin, nilainya dibawah 200 juta rupiah.  

"Dia tidak bisa melakukan lelang Proyek infrastruktur seperti jalan dan bangunan gedung, yang nilainya diatas 200 juta rupiah. Sebab, dia tidak memiliki sertifikat kompetensi tipe A, minimal kompetensi tipe B," ujar Thamrin.

"Prima  juga menjelaskan ada pejabat di Jember, yang mempunyai sertifikat tipe A dan tipe B, namun tidak bisa menunjukkan dalam Forum hearing di Komisi  C DPRD," imbuh Thamrin.

Sementara Plt Kabag UKPBJ Jember, Prima Kusuma Dewi, menjelaskan apa yang dilakukan UKPBJ Jember saat ini, sudah sesuai Prosedur. Dia menjelaskan apa yang diminta Thamrin, bukan kapasitasnya untuk menunjukkan. 

"Mou antara Pemkab Jember dengan TNMB Jember ada, juga  sertifikat kompetensi tipe A dan tipe B ada. Kami  bersedia menunjukkan sertifikat tersebut, ke Komisi C DPRD Jember," kata Prima.

Ketua Komisi C DPRD Jember, Budi Wicaksono menegaskan bahwa Komisi C, sifatnya hanya memediasi konflik tersebut, untuk kepentingan masyarakat Jember. Namun pihak yang melakukan somasi masih belum puas dengan jawaban pihak terkait. 

"Kami masih menunggu surat-surat tersebut, dalam waktu 2 hari. Selain itu, pihaknya juga akan berkonsultasi ke LKPP," katanya.

Budi juga menjelaskan bahwa pihak Dinas BMSDA dan UKPBJ nantinya akan menunjukkan sertifikat tersebut. Namun tidak menyebutkan tipe kompetensinya apa Tipe C, Tipe A atau Tipe B.

Sebelumnya, Rabu (17/4) telah diumumkan melalui LPSE Kabupaten Jember beberapa lelang, diantaranya Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Andongrejo-Bandealit dengan nilai Pagu anggaran Rp. 19.400.004.850,00, Jasa Konsultansi Pengawasan-Landscape Alun-alun dengan nilai Pagu Rp.341.000.000,00 dan Pembangunan Alun-alun Jember-Lanscape Alun-alun dengan Pagu Rp.20.214.140.261,59. Sehingga nilai totalnya sekitar Rp 40 milyar.

Tidak hanya menyoal lelang alun-alun Jember, advokat Thamrin juga menyoal Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Andongrejo-Bandealit. Pembangunan itu dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor: 277/Kpts-VI/Um/1997 tanggal 31 Maret 1997 yang menetapkan Kawasan Meru Betiri seluas 58.000 hektar  termasuk didalamnya jalan Andongrejo-Bandealit sebagai Taman Nasional dan pengelolaannya dibawah Balai Taman Nasional Meru Betiri.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news