Ahmad Dhani kembali menjalani persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/2).
- Kuasa Hukum Kades Bangsalsari, Bantah Pupuk NPK Union 16 Tidak Terdaftar
- KPK Minta Wahyu Setiawan Kooperatif Sebagai Saksi Kasus Harun Masiku
- Polisi Amankan Penyelundupan 17 Ton Pupuk Subsidi di Jalur Pantura Sampang
"Kita juga belum tau ada berapa saksi yang akan hadir, infonya sih ada 12 saksi," kata Arif, petugas kepolisian dari Polsek Sawahan pada Kantor Berita .
Dari pantauan, Ahmad Dhani tiba di PN Surabaya sekira pukul 10.20 WIB. Begitu turun dari mobil tahanan Kejati Jatim, musisi sekaligus politisi Partai Gerindra ini mengumbar senyum pada awak media sambil melambaikan tangan dengan membawa sebuah majalah bertuliskan 'Indonesia Menang'.
Untuk diketahui, Kasus ini berlanjut ke pembuktian pasca majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono menolak eksepsi tim penasehat hukum Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani menjalani sidang 'idiot' pencemaran nama baik bermula kedatangannya di Surabaya untuk menghadiri Deklarasi #2019gantipresiden. Namun kala itu Dhani tidak bisa menghadiri deklarasi karena dihadang banyak orang di Hotel Majapahit, Surabaya. Kesal dengan para penghadang, Dhani menyebut mereka 'idiot'.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Telah Menetapkan Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Kemenhan
- Politisi PDIP Harun Masiku Buronan KPK Diyakini Segera Ditangkap
- Redam Jatim Siap Kawal Kasus Dugaan Korupsi di BPR Bank Daerah Kota Madiun