. Wacana Menkopolhukam Wiranto untuk menjerat dugaan hoax dengan UU Terorisme semata-mata untuk menekan laju progresivitas pendukung 02 di media sosial. Niat untuk memasukkannya pun sangat sempit.
- Terinspirasi Sosok Capres, GGN Jatim Gelar Workshop Pertanian dan Doa Bersama
- Daftar ke KPU, Cak Imin Mohon Doa Kiai Agar PKB Jadi Juara 2024
- Mundjidah Wahab Putri Inisiator Pendiri GP Ansor Bakar Semangat Banser
"Siapa yang merasa terancam memberikan hak pilihnya dengan adanya hoax? Saya menduga ini kekhawatiran penguasa yang berlebihan untuk menekan laju progresifnya gerakan rakyat di media sosial," ucap Yani yang anggota DPR periode 2009-2014.
Yani pun mempertanyakan hubungan hoax, Pemilu, dan terorisme. Sebab baginya, ketiga hal itu jelas berbeda dan diatur masing-masing dalam UU.
"Jadi niat Pak Wiranto itu adalah bentuk teror terhadap kebebasan dan demokrasi. Hal itu juga membuktikan bahwa hukum mau diterapkan secara serampangan untuk melegitimasi kekuasaan ini. Ini sangat buruk," tegasnya.
"Apakah Wiranto menganggap hoax sebagai extra ordinary crime. Jangan merasa paling kuasalah," kritik Yani.
Yani mengingatkan pemerintah agar tidak berambisi menerapkan peraturan yang bersifat uji coba. Terlebih jika itu untuk mencari legitimasi dan menghukum kebebasan rakyat yang sedang dirayakan.
"Marilah kita rayakan demokrasi dengan gembira, jangan ada yang merasa mau mengendalikan demokrasi," demikian Yani. [jit]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dilaporkan PDIP ke Polisi, Andi Arief: Rakyat Bertanya Kok Dipolisikan?
- Jangan Diam! Komnas HAM Harus Turun Tangan Usut Tragedi Kanjuruhan
- Sowan PWNU Jatim, Puan Diberi Wejangan Tentang Intisari Pancasila