Ketua tim penasehat hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian menolak pendapat yang akan diberikan Ahli ITE dan Komunikasi Dedi Eka Puspawadi, Ahli ITE dari Diskominfo Pemrop Jatim.
- Pengedar Narkoba Wilayah Tengah Kota Surabaya Ditangkap saat Transaksi di Makam Banyu Urip
- Gede Pasek Dampingi Anak Kyai Jombang Sidang Kasus Pencabulan di PN Surabaya
- Pemain Obat Covid-19 Ditangkap
Menurut Aldwin, penolakan ahli ITE tersebut dikarenakan kapasitasnya tidak sesuai dengan penjelasan Undang-Undang nomor 19 Pasal 43 huruf C tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Yang dimaksud dengan ahli adalah seseorang yang memiliki bidang khusus dibidang akademisi, sehingga kami menolak ahli ini untuk memberikan pendapatnya," ujar Aldwin yang meminta pada majelis hakim agar penolakannya dicatat dalam berita acara persidangan.
Sebelum ditolak, Dedi Eka Puspawadi sempat memberikan pendapatnya pada JPU Winarko. Pendapat itu terkait definisi seputar ITE dan komunikasi, di antaranya tentang dokumen elektronik, sistim elektronik, handphone, media sosial (medsos), Jejaring sosial, akun, dan Youtube.
Untuk diketahui, ahli ITE Dedi Eka Puspawadi sedianya akan diminta pendapatnya terkait kasus pencemaran Ahmad Dhani dalam video vlog 'Idiot'. Ia merupakan ahli ITE Komunikasi yang tercatat dalam BAP.
Selain Dedi Puspawadi, persidangan ke 10 kasus Ahmad Dhani ini juga mengagendakan keterangan Ahli hukum pidana Universitas Pelita Harapan (UPH) Surabaya, Yusuf Yakobus Siswadi.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ditetapkan Tersangka, Munarman Dijerat UU Terorisme
- Lima Korporasi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Timah
- Tragedi 13 Maret, Keluarga Herman Tuntut Keadilan hingga 4 Polisi Dipecat dan Dihukum Mati