Amnesty Internasional Desak Polisi Bebaskan Mahasiswa dan Pelajar Yang Ditangkap

Amnesty Internasional Indonesia mendesak kepolisian untuk membebaskan mahasiswa dan pelajar yang ditangkap saat aksi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU).


"Mendesak pihak kepolisian untuk membebaskan mahasiswa dan pelajar yang ditangkap terkait aksi demonstrasi mahasiswa," ucap Usman Hamid kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9).

Usman menambahkan, aksi demonstrasi tersebut merupakan bentuk partisipasi dari kalangan pelajar dan mahasiswa untuk mewakili rakyat Indonesia.

"Ini bagian dari partisipasi masyarakat untuk memastikan pemerintah berjalan dengan baik," tegasnya.

Seperti diketahui, 94 mahasiswa ditangkap saat melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPR/MPR RI pada Selasa (27/9) kemarin. Dari 94 tersebut sebanyak 56 mahasiswa telah dipulangkan, sisanya kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.[bdp] 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news