Amnesty Internasional Indonesia mendesak kepolisian untuk membebaskan mahasiswa dan pelajar yang ditangkap saat aksi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU).
- Hanya untuk Nyapres, Peluang Sandi Kecil Pindah ke PPP
- Anies Ketemu Parpol KPP, Demokrat: Publik Cemas Pemilu 2024 Ada Kecurangan
- Menag Yaqut: 70 Persen Biaya Haji Dibebankan ke Jamaah Agar Tidak Menggerus Hak yang Belum Berangkat
"Mendesak pihak kepolisian untuk membebaskan mahasiswa dan pelajar yang ditangkap terkait aksi demonstrasi mahasiswa," ucap Usman Hamid kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9).
Usman menambahkan, aksi demonstrasi tersebut merupakan bentuk partisipasi dari kalangan pelajar dan mahasiswa untuk mewakili rakyat Indonesia.
"Ini bagian dari partisipasi masyarakat untuk memastikan pemerintah berjalan dengan baik," tegasnya.
Seperti diketahui, 94 mahasiswa ditangkap saat melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPR/MPR RI pada Selasa (27/9) kemarin. Dari 94 tersebut sebanyak 56 mahasiswa telah dipulangkan, sisanya kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Fraksi Golkar Apresiasi Peningkatan Kapasitas RAPBD 2024
- Perjalanan Umroh dan Luar Negeri Lewat Bandara Juanda Resmi Dibuka, Gubernur Khofifah: Jadi Spirit Kebangkitan Ekonomi Jatim
- KNPI Desak Erick Thohir Copot Sejumlah Direktur PT Pelni, Ini Alasannya