Anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto tersangka kasus penistaan agama akhirnya dijebloskan ke dalam penjara setelah lima jam lebih diperiksa oleh Unit I Satreskrim Polres Gresik.
- Pemilik Salon De Beauty Bantah Tuduhan Penahanan Ijazah dan Pemerasan Mantan Pegawai
- Diduga Bunuh Diri, Perempuan Lompat Dari Perahu Tambangan ke Sungai Kalimas
- Siapkan Stok Pupuk Untuk Musim Tanam, Petrokimia Gresik Optimis Target Swasembada Pangan Tercapai
Legislator Partai Nasdem itu sebelumnya beberapa kali sempat mangkir dari panggilan penyidik kepolisian dengan berbagai alasan.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Nur Hudi tampak tertunduk lesu saat keluar dari ruangan Unit 1 Satreskrim dengan kondisi tangan diborgol menuju ruang tahanan.
“Iya benar setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung kita ditahan,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik Wahyu Rizki Saputro dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (18/7).
Untuk diketahui Nur Hudi Didin Arianto menjadi tersangka, karena menyediakan tempat untuk acara ritual nyeleneh itu di Pesangerahan miliknya yang berada di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
Sebelumnya, pihak Polres Gresik juga telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya yang terkait dalam kasus tersebut.
Yakni, Syaiful Arif selaku pengantin yang menikahi kambing, Sutrisna alias Krisna selaku penghulu pernikahan dan Arif Saifullah orang yang medokumentasikan ritual nyeleneh pernikahan manusia dengan kambing.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DPRD Gresik Desak Pemilik Salon Dee Beauty Kembalikan Ijazah dan Hak Mantan Pegawai
- Pemilik Salon De Beauty Bantah Tuduhan Penahanan Ijazah dan Pemerasan Mantan Pegawai
- Ijazah Ditahan, Mantan Pegawai Salon Kecantikan Datangi DPRD Gresik Minta Bantuan