Anugrah Sebut Ada Double Anggaran Pada Kunker Komisi B DPRD Surabaya

Tak hanya akan melaporkan Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Edi Rachmat ke Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat karena dinilai telah melanggar etika dan menyalahi tata tertib (tatib) dewan. Namun Anugrah Ariyadi menyebut bila dalam kegiatan nglencer Komisi B DPRD Surabaya itu termasuk modus menggerogoti uang negara dalam bentuk kunker.


"Bagaimana bentuk pertanggungjawabanya nanti. Ini pelanggaran yang kita kritisi pada tiga anggota legislator DPRD Surabaya itu," pungkasnya.
   
Seperti diberitakan legislator asal PDI Perjuangan, Anugrah Ariyadi melaporkan Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Edi Rachmad ke Badan Kehormatan (BK) setempat.

Pelaporan tersebut dilatarbelakangi surat pengajuan kunjungan kerja (kunker) yang diajukan ke pimpinan DPRD Surabaya yang telah ditandatangani Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anugrah Ariyadi pada Senin (12/11) itu dianulir dan diganti surat pengajuan baru oleh sekretaris Komisi B, Edi Rachmat tanpa sepengetahuan Anugrah dan tidak ada koordinasi sebelumnya.
   
Anugrah mengaku bahwa berdasarkan rapat internal Komisi B yang ada saat itu dihadiri dirinya, M Arsyad (PAN), Erwin Thatjuadi (PDIP), Baktiono (PDIP), Dini Rijanti (Demokrat) dan Binti Rochma (Golkar) serta Achmad Zakaria (PKS) telah sepakat kunker ke Dinas Koperasi dan Disperindag Yogyakarta pada Selasa (13/11).
   
Dikarenakan ketua Komisi B, Maslan Mansyur,  Sekretaris Edi Rahmat dan anggota Rio Pattiselano saat itu masih ikut kunker Pansus Tatib DPRD ke Jakarta, sehingga Senin (12/11) diadakan rapat internal terkait keberangkatan kunker ke Yogyakarta dan dibuatkan surat pengajuan ke pimpinan DPRD Surabaya.
   
Namun, lanjut dia, surat pengajuan kunker tersebut tiba-tiba diganti pada Rabu (14/11) masih di Jakarta sedangkan kamis (15/11) mereka bertiga menyusul ke Yogyakarta.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news