Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana mengeluarkan peraturan menteri (permen) turunan dari revisi UU Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Isi aturannya meminimalkan penyebaran informasi palsu atau hoax.
Menanggapi hal ini, pakar telematika, Roy Suryo mengatakan bahwa aturan tersebut bagus untuk menekan disinformasi di masyarakat.
- Dekat Dengan Raja Salman, Keseriusan Jokowi Perjuangkan Nasih Jamaah Haji Dipertanyakan
- Masyarakat Dibatas Beli Migor Curah, Semoga Tak Ada Panic Buying
- BEM UI Tuding DPR Hanya Berisi Para Perampok Rakus
“Aturan yang akan dibuat oleh Kominfo ini bagus,” kata mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/2).
Hanya saja, politisi Partai Demokrat itu memberi catatan, yaitu permen benar-benar dilaksanakan secara fair. Artinya, aturan ini tidak boleh hanya menyasar masyarakat saja.
“Alias jangan hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Dalam aturan yang akan dibuat nanti, Kemenkominfo akan memberi denda para pelaku hoax sebesar Rp 1 miliar sebagaimana diatur dalam UU ITE. Sedang platform sepertti seperti Facebook, Instagram, dan Google yang menyebar hoax akan dikenai denda setengahnya atau Rp 500 juta.
"Dalam waktu dekat ini dan akan dikeluarkan (permen) sebagai panduan untuk menangani konten-konten yang bertentangan dengan UU ITE," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Senin (3/2).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pengacara Tim Paslon Gus Fawait-Djoko Susanto Gugat KPU Jember
- Rizieq Shihab: Negeri Kita Lagi Darurat Kebohongan
- Kuatkan Dukungan Menangkan Ganjar-Mahfud, Forum Silaturrahim Gus dan Kyai Jatim Kunjungi Zona Tapal Kuda