Dinilai kurang efektif dalam pencegahan penyebaran virus corona, bilik sterilisasi yang terletak di depan Gedung Ki Hajar Dewantoro dan di Pos Satu Penjagaan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI AL (Kodiklatal) dibongkar oleh Satgas Penanggulangan Covid-19 Kodiklatal, Minggu (5/4).
- Perkuat Digitalisasi, SIER Raih Dua Penghargaan TOP Digital Award 2022
- Mahasiswa Jombang Unjukrasa Kawal Putusan MK
- AMDK "Yoiki" Dilaunching untuk Kesehatan Masyarakat Madiun
Pembongkaran ini juga tidak terlepas dari adanya pro dan kontra tentang penggunaan disinfektan yang disemprotkan langsung kepada manusia.
Ada beberapa zat kimia yang diduga membahayakan manusia apabila terkena mata, mulut atau terhirup ke dalam paru-paru.
Penyemprotan disinfektan secara terus menerus dapat mengakibatkan iritasi pada kulit dan pada saluran pernafasan.
Bilik sterilisasi Kodiklatal telah berdiri sejak pertengahan bulan Maret 2020 lalu dengan tujuan agar semua personel yang masuk ke Kodiklatal sudah steril dari virus corona.
Selain penyemprotan disinfektan, juga diadakan pengecekan suhu tubuh terhadap personel dan penyiapan hand sanitizer serta sabun cair.
Pembongkaran bilik sterilisasi juga dilaksanakan terhadap bilik sterilisasi yang terletak di Puslatdiksarmil Juanda Sidoarjo, Kodikmar Gunung Sari dan di Kodikopsla Ujung Surabaya.
Bersamaan dengan pembongkaran bilik sterilisasi, Kodiklatal juga menerapkan kewajiban bagi seluruh prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan masker.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan Kodiklatal.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Satgas Penanggulangan Covid-19 yang berpusat di telah membagikan masker secara gratis kepada seluruh anggota.
Pembagian diprioritaskan bagi para personel yang berada di garda terdepan dalam penanggulangan virus corona, para personel yang termasuk dalam unsur pelayanan serta yang berhubungan langsung dengan siswa, seperti para pelatih, dosen, dan pembimbing siswa.
Pembatasan-pembatasan juga telah dilaksanakan oleh Kodiklatal, diantaranya dalam pelaksanaan latek siswa keluar ksatrian, kegiatan belajar di luar kelas atau outdoor, penerapan phisical distancing secara ketat dan sebagainya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Puluhan Pemilik Kios Mulai Teken Perjanjian Jual Beli Pupuk Bersubsidi 2021
- Jadi Pemateri Rakornas Air Minum dan Sanitasi 2023, Wali Kota Eri Ungkap Strategi Surabaya Capai 100 Persen ODF
- Dukung Ketahanan Energi Nasional Melalui Inovasi, Pertamina Gelar Forum Improvement Innovation