Penyebab terjadinya penggledahan pada tiga kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di Balai Kota Among Tani, lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tak lain adalah Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Gratifikasi di tahun 2011 hingga 2017.
- Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kota Mojokerto Diwarnai Saling Tuding
- Resmikan Malang Creative Center, Gubernur Khofifah: Semoga Cita Cita Menembus Kota Kreatif Dunia 2025 Tercapai
- Gelar Fashion Show di HUT Ke-24, DWP Kota Surabaya Libatkan 28 UMKM Jahit Padat Karya
Hal itu setelah dilakukan pemeriksaan oleh KPK terhadap 2 Saksi di Kantor Reserse & Kriminal Kepolisian Resort Kota Batu Jl. AP III Katjoeng Permadi No.16, Junrejo, Kota Batu. Kedua saksi itu adalah Moh. Zaini selaku swasta atau pemilik PT Gunadharma Anugerah dan Kristiawan selaku mantan Asisten rumah tangga Walikota Eddy Rumpoko.
Seperti keterangan berupa rilis melalui pesan singkat WhatsApp oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang dikirimkan pada Kamis (7/01).
"Update periksa tanggal 6/1/2021 Kasus dugaan TPK Gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017. Selasa 5 Januari 2021, bertempat di Kantor Reserse & Kriminal Kepolisian Resor Kota Batu Jl. AP III Katjoeng Permadi No.16, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Moh. Zaini dan Kristiawan," tulisnya.
Dalam rilis itu pun menyebut, bahwa dari pemeriksaan saksi Moh. Zaini sedang didalami pengetahuannya terkait dugaan gratifikasi atas pemberian sejumlah uang kepada pihak terkait pada perkara ini, supaya memuluskan mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkot Batu.
"Moh. Zaini selaku swasta atau pemilik PT Gunadharma Anugerah sedang didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait pada perkara ini, agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkot Batu," imbuhnya.
Sedangkan untuk saksi ke dua, yaitu Kristiawan selaku mantan Asisten rumah tangga Walikota Eddy Rumpoko. Ia sedang didalami pengetahuannya, terkait dugaan sebagai perantara penerimaan atas perintah dari pihak terkait dalam perkara ini, untuk menerima sejumlah uang dari para Kontraktor dan SKPD di Pemkot Batu.
"Kristiawan selaku mantan Asisten rumah tanggah sedang di dalami pengetahuannya terkait dugaan sebagai perantara penerimaan, atas perintah dari pihak yang terkait perkara ini untuk menerima sejumlah uang dari para Kontraktor dan SKPD di Pemkot Batu," tutupnya.
Sekedar informasi, Tiga kantor OPD yang digledah KPK di Balai Kota Aamong Tani yaitu Kantor Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pariwisata (Disparta), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu .
Dari Penggeledahan dan Pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK berlangsung hampir 7 jam Mulai dari pukul 10 siang hingga Pukul 16.50 WIB. Pada Rabu (6/01) kemarin.
Atas penggeledahan tersebut, KPK mengamankan 3 Koper dari Dinas PUPR dan 2 koper dari Dinas Pendidikan dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wujud Gotong-Royong Penanganan Pandemi di Surabaya, Wali Kota Eri Bagikan Sembako ke Warga
- Didukung NU-Muhammadiyah dan Parpol, Gus Muhdlor Optimistis Herd Immunity di Sidoarjo Segera Terwujud
- Pemadaman PJU Di Bondowoso, Begini Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik