Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan duduk bersama pemerintah dalam membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
- Baleg DPR Beri Catatan Kritis soal RUU Statistik
- Usai Dikasih Izin Tambang, Dikhawatirkan NU dan Muhammadiyah Tidak Kritis Lagi
- Baleg Sepakati Naskah RUU TPKS Tanpa PKS dan Golkar
MK menyebut UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat dan meminta perbaikan maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
"Kita akan raker nanti bersama pemerintah tanggal 6 Desember untuk membahas beberapa pokok-pokok," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya di Gedung Kura-kura, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/11).
Dikatakan Willy, pertemuan itu akan membahas teknis perbaikan. Utamanya, dalam pembentukan tim kerja bersama dengan pemerintah.
"Tentu kemudian kita akan rapat bersama dengan pemerintah di raker itu akan mungkin akan difollow up dengan bentuk tim kerja bersama," terangnya.
Untuk saat ini, lanjut legislator Partai Nasdem ini, DPR akan memastikan tidak ada aturan turunan dari UU Ciptaker yang diterbitkan sebagaimana amar putusan MK.
"Memastikan tidak akan mengambil kebijakan-kebijakan turunan berupa PP yang strategis seperti amanat MK, itu yang menjadi kosen kita," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Baleg DPR Beri Catatan Kritis soal RUU Statistik
- Pasca Putusan MK, Gubernur Khofifah Pastikan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Pamekasan Segera Diproses
- Hasil Sidang Sengketa Pilkada Magetan, MK Putuskan PSU di 4 TPS