Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gelar operasi patuh pajak terhadap beberapa resto dan kafe yang ada di Kota Malang.
- Pemkot Surabaya Bebaskan PBB NJOP di Bawah Rp100 Juta, Dinikmati 104.000 Wajib Pajak
- IKPI Sidoarjo Beri Edukasi Tentang Kemudahan Wajib Pajak Perseorangan dan dan Badan Usaha Dalam Perpajakan
- Beri Pembinaan dan Kepatuhan, Bapenda Kabupaten Madiun Datangi Wajib Pajak
Tujuannya, agar menegakkan kepatuhan terhadap wajib pajak dan pemeliharaan alat E-tax yang telah terpasang. Demikian dikatakan Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto. Selasa ( 22/8)
"Pada operasi kali ini, Bapenda Kota Malang telah memasang alat E-Tax atau sistem elektronik yang mampu mendata pajak di restoran Wajib Pajak di Kota Malang," ujarnya.
"Sekalian pemeliharaan alat dan melihat apakah alat tersebut digunakan atau berfungsi dengan baik. Kami juga membawa vendor untuk melihat sejauh mana alat itu bisa berfungsi," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pajak Daerah Kota Malang, Dwi Hermawan mengatakan, apabila Wajib Pajak atau pengusaha yang terindikasi melakukan tindakan kecurangan, akan terkena terguran dan sanksi dari Bapenda Kota Malang.
"Jika kedapatan melakukan kecurangan pajak, kami memberikan teguran dan sanksi. Untuk sanksi tersebut yakni, empat kali lipat bayar dari wajib pajak yang harus dibayarkan ke Pemerintah Kota Malang," pungkas Dwi.
Beberapa target operasi yang disasar adalah Rawon Jenggot, Rado Hotel, Bakso Cak Toha, Jokopi, myKopi-O!, moshi moshi Ramen, Fendi's Homestay dan Mie Gacoan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkot Surabaya Bebaskan PBB NJOP di Bawah Rp100 Juta, Dinikmati 104.000 Wajib Pajak
- IKPI Sidoarjo Beri Edukasi Tentang Kemudahan Wajib Pajak Perseorangan dan dan Badan Usaha Dalam Perpajakan
- Beri Pembinaan dan Kepatuhan, Bapenda Kabupaten Madiun Datangi Wajib Pajak