RMOLBanten. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menghimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Segala bentuk aktifitas yang melanggar peraturan dan Undang-undang seperti kampanye di luar jadwal akan dipidanakan Bawaslu Banten.
Demikian disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Nuryati Solapari di Kota Serang, Kamis (24/5).
- BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah Dinilai Sewenang-wenang
- Gubernur Khofifah Launching ATM Samsat QRIS Pada HUT ke - 61 Bapenda Jatim
- Didukung DPC Pimpin Demokrat Jatim, Emil Dardak: Kami Bekerja Untuk Rakyat
"Sentra Gakumdu sudah terbentuk, dan pelanggaran-pelanggaran sudah bisa diproses," ujarnya.
Nuryati meminta kepada masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan pelanggaran terutama yang berkaitan dengan pidana Pemilu
"Kami menghimbau kepada masyarakat saat ini kami sudah terbentuk sentra Gakumdu dan laporan sudah bisa kami tindaklanjuti dan sudah bisa dipidanakan," tukasnya. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Diduga Condong ke Salah Satu Bapaslon, Relawan Harmonis Center Geruduk Kantor KPU Madiun
- Kalau Lockdown Beda, Sekarang Rakyat Menjerit Karena Penanganan Pandemi Tidak Sesuai UU
- Sambangi Warga Banyuwangi, Dokter Agung Ajak Melek Politik