Patroli pengawasan kampanye cyber jelang masa tenang Pemilu 2024, dilakukan Bawaslu Gresik untuk mencegah dan meminimalisir adanya pelanggaran berkampanye di masa tenang.
- Memasuki Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Gresik Bongkar APK
- Minta Putusan MK Terkait Pilkada Diterapkan, PDIP Gresik Datangi Kantor Bawaslu
- Ratusan Surat Suara Pilkada di Gresik, Ditemukan Rusak dan Jumlahnya Kurang
Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gresik, Habibur Rohman menjelaskan masa tenang Pemilu dimulai tanggal 11-13 Februari 2024. Sehingga aktivitas apapun terkait kampanye dilarang dilakukan.
"Bawaslu Gresik telah memberi imbauan kepada peserta Pemilu 2024, agar tidak melakukan segala aktivitas kampanye dalam metode apapun pada masa tenang termasuk iklan kampanye sekalipun," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (9/2).
Menurut Habib dimasa tenang, medsos memiliki potensi besar dijadikan sebagai sarana kampanye di masa tenang. Bahkan, cukup rentan menimbulkan gesekan diantara pendukung masing-masing kontestan Pemilu 2024.
"Untuk minimalisir hal tersebut, Bawaslu Gresik bakal melakukan penyisiran kampanye di medsos saat masa tenang dengan melibatkan puluhan relawan dari unsur mahasiswa serta komunitas media digital sebagai petugas pengawasan cyber," tuturnya.
"Dengan adanya pengawasan cyber, kami berharap masa tenang benar-benar bisa dipatuhi oleh seluruh peserta Pemilu 2024. Sehingga, pelanggaran Pemilu melalui medsos dapat dicegah secara masiv dan tentunya bisa maksimal," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Memasuki Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Gresik Bongkar APK
- Minta Putusan MK Terkait Pilkada Diterapkan, PDIP Gresik Datangi Kantor Bawaslu
- Ratusan Surat Suara Pilkada di Gresik, Ditemukan Rusak dan Jumlahnya Kurang