Bawaslu Juga Menyatakan KPU Melanggar Aturan Soal Quick Count

Selain menyatakan melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar keberadaan lembaga survei yang melakukan hitung cepat (quick count) Pemilu 2019.


Laporan yang tertuang dalam Nomor 08/LP/PP/ADM.Berkas/RI/00.00/V/2019 itu, alasan BPN Prabowo-Sandi melayangkan laporkan karena hasil quick count sejumlah lembaga survei itu berbeda dengan real count KPU.

Sidang diketuai oleh Ketua Bawaslu Abhan, juga turut dihadiri anggota Bawaslu seperti Ratna Dewi Pettalolo, Moch.  Afifudin, Fritz Edwar Siregar dan Rachmat Bagja.

Abhan dalam membaca putusan menetapkan KPU melanggar tata cara terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan quick count.

"Mengadili, satu, menyatakan KPU RI secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan perhitungan hitung cepat," kata Abhan di Bawaslu, Jakarta dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (16/5).

Abhan menjelaskan, keputusan ini diambil lantaran KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait dengan pendaftaran kegiatan perhitungan cepat Pemilu 2019.

Kemudian, KPU juga tidak menyampaikan pemberitaan secara tertulis kepada lembaga yang melakukan quick count mengenai masukan laporan sumber dana, serta metodologi lembaga tersebut usai mengumumkan hasil survei.

Bawaslu menilai tindakan KPU tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 Ayat 4/2017 tentang Pemilu, Pasal 29 Ayat 1 dan Pasal 30 Ayat 1 UU 10/2019 tentang sosialisasi pemilih dan partisipasi masyarakat.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news