Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyerahkan 151 halaman keterangan dan 134 alat bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK). Status Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan pengawalan Pemilu 2019.
- Reses di Batu, Kader Demokrat Disambati Jalan Rusak dan Permohonan Bantuan Modal
- Minta Petugas Haji Perempuan Diperbanyak, Ini Alasan Menag Yaqut
- DPRD Jatim: PJ Gubernur Harus Bisa Rangkul Semua Pihak
"Karena pendahuluan akan dilaksanakan pada tanggal 14, dan hari ini kami menyerahkan keterangan dari Bawaslu berisi pada 4 hal," Abhan di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Merdeka Barat, Jakarta dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (12/6).
Pertama berisi mengenai hasil pengawalan Pemilu 2019, mulai dari pengawasan tahap awal hingga proses rekapitulasi.
Sementara materi kedua berisi tindak lanjut laporan maupun temuan selama proses tahapan Pemilu 2019.
"Kemudian keterangan kami ini tadi kami sampaikan rangkap 12, keterangan kami setebal 151 halaman. Kemudian kami juga sertai dengan alat bukti. Alat bukti kami ada 134 alat bukti, itu yang kami serahkan hari ini," tandasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Istri Polisi Hidup Mewah, Saatnya KPK Usut Pejabat yang Tak Lapor LHKPN
- Ray Rangkuti Prediksi Golput Meningkat Bila Hanya 2 Pasangan Capres
- Ketua Komisi I DPR RI Minta Pemerintah Indonesia Waspadai Dampak dari Perang Rusia-Ukraina