Narapidana teroris (napiter), Muhamad Muhaidin bebas dari Lapas Klas I Malang setelah permohonan bebas bersyaratnya dikabulkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- KPK Panggil 4 Orang Pejabat Pemkab Situbondo
- Ferdy Sambo Jalani Sidang Perdana, Ada Putri Candrawathi hingga Kuat Maruf
- Helena Lim Divonis 5 Tahun, Warganet Sebut Indonesia Surganya Koruptor
Usai bebas, Warga Jalan Krembangan Tanjung Karang, Perak Barat ini langsung dibawa ke Kejari Tanjung Perak untuk menjalani proses administrasi.
"Administrasi pelaksanaan pembebasan bersyarat ini dilakukan di Kejari Tanjung Perak, karena yang bersangkutan tempat tinggalnya berada di wilayah hukum kami," terang Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Erick Ludfyansyah dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (29/8).
Selama menjalani pembebasan bersyarat tersebut, lanjut Erick, napiter ini diharuskan melakukan wajib lapor seminggu sekali.
"Kami jadwalkan seminggu sekali wajib lapor. Kami lakukan pemantauan, salah satunya menanyakan aktivitas yang bersangkutan ada perubahan apa tidak," tambahnya.
Sementara Kasipidum Kejari Tanjung Perak, Eko Budisusanto mengatakan, wajib lapor tersebut hingga pertengahan tahun depan.
"Wajib lapor ini dilakukan sampai 13 Juni 2021. Yang bersangkutan sudah menjalani separuh dari hukuman yang dijatuhkan hakim PN Jakarta Utara," tandasnya.
Dari pantauan, Usai melalukan proses administrasi sekitar pukul 11.40 WIB, Muhamad Muhaidin diantar ke rumahnya dengan pengawalan ketat dari petugas Kejari Tanjung Perak dan Densus 88.
Diketahui, Muhamad Muhaidin merupakan terpidana kasus terorisme dengan hukuman 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia menjalani hukuman di Lapas Klas I Malang.
Ditengah menjalani hukuman, Ia mengajukan permohonan bebas bersyarat dan hasilnya dikabulkan karena telah menjalani hukuman setengah dari hukuman yang dijatuhkan hakim.
Muhaidin ditangkap Densus 88 Anti Teror pada (9/12/2017) atas perencanaan pengeboman kantor Polisi di Surabaya pada 2014 lalu.
Dari penangkapan tersebut diketahui, Muhaidin termasuk dalam kelompok jaringan Abu Jandal dan bergabung dengan ISIS di Suriah sebagai FTF serta sudah mengikuti tadrib askari dan Ribath.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Aktivis LSM di Pasuruan Diringkus Satreskoba Polres Probolinggo
- LBH Abu Nawas Dampingi Bocah Korban Perkosaan, Ketua DPRD Bondowoso Beri Atensi Khusus
- Lempar Bahan Peledak ke Polisi, Residivis Curanmor di Pasuruan Tewas Ditembak