Begini Konsipirasi Pungli Dispendukcapil Jember

Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang korupsi dalam bentuk pungutan liar yang dilakukan Kepala Dispendukcapil Jember, Sri Wahyuniati. Sidang yang dipimpin hakim I Wayan Sosiawan ini mengagendakan keterangan saksi.


Selanjutnya, Hakim I Wayan Sosiawan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Totok Wakidi menghadirkan para saksi. Mereka yang dihadirkan ada 8 saksi yang diketahui sebagai biro jasa atau calo di lingkungan Dispenduk Capil.

Saksi tersebut antara lain, Ahmad Munawir, Mistarum, Sukarni, Sunarto, Samsul, Arifin, Agus Mulyono dan Hadi Suparno.

Dalam persidangan, para saksi ini mengakui, praktek pungli sudah terjadi sejak 2016. Dalam prakteknya, para calo ini menggunakan jasa Abdul Kadar, Ketua LSM Misi Persada yang juga ditetapkan sebagai terdakwa dalam berkas terpisah.

Melalui tangan Abdul Kadar ini lah, praktek pengurusan ijin yang diurus oleh para saksi berjalan lancar, dengan biaya Rp 100 ribu per berkas.

"Saya tidak tau apakah uangnya diberikan Pak Kandas ke Bu Sri atau tidak," kata salah seorang saksi yang diamini para saksi lainnya.

Keterangan para saksi tersebut tidak dibantah, terdakwa Sri Wahyuniati dan terdakwa Abdul Kadar justru mengamininya.

Persidangan kasus ini akan kembali berlanjut satu pekan mendatang dengan mendengarkan keterangan saksi lainnya.

"Sidang hari ini dinyatakan selesai," ucap Hakim I Wayan Sosiawan menutup persidangan.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan jaksa menjelaskan, terdakwa Sri Wahyuniati telah menerima hadiah atau suap dari terdakwa Abdul Kadar sebesar Rp 106 juta.

Suap tersebut diberikan untuk mempermudah urusan pengurusan surat di Dispenduk Capil, diantaranya KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), KIA (Kartu Identitas Anak), AKTE dan Surat Pindah.

Dalam perkara ini, terdakwa Sri Wahyuniati didakwa melanggar Pasal 12 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Abdul Kadar didakwa melanggar pasal 5 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news