Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) mengungkap kasus tindak pidana produksi dan peredaran oli palsu di Gresik dan Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
- Satu Orang Ditetapkan Tersangka TPPO, Sebanyak 699 WNI Dipekerjakan Paksa di Myanmar
- Polisi Bongkar Laboratorium Narkoba Terbesar di Bali Senilai Rp 1,5 Triliun
- 21 Saksi Telah Diperiksa, Bareskrim Gandeng BPK Bongkar Korupsi Tenaga Surya Rp 64 Miliar
Dari pengungkapan ini lima orang yakni AH, AK, FN, Tom dan Jerry ditetapkan sebagai tersangka.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono menyebut peran masing-masing tersangka berbeda untuk AH, AK, FN sebagai pemilik usaha, serta TOM dan JERRY di bagian operasional yang terbagi di 9 gudang di Provinsi Jawa Timur.
“Lokasi atau TKP, ini ada di 9 gudang, yang pertama ini 6 gudang ada di kawasan pergudangan industri Legundi Bussines Park, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur,” kata Hersadwi di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Kamis (8/6).
Selain itu satu gudang di kawasan pergudangan industri Legundi Sumo Estate, Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur dan dua gudang di kawasan pergudangan Satria Eco Park, Jalan Bypass Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus ini diantaranya 35.730 botol oli mesin motor berbagai jenis, AHM, Yamalube, Federal, Pertamina kemasan 0,8 dan 1 liter siap edar, serta 1.203 botol oli mesin mobil kemasan 3,5 dan 4 liter siap edar.
Penyidik juga mengamankan mesin pencetak kemasan plastik, tong besar berisi oli oplosan.
Para tersangka yang dihadirkan dijerat dengan Pasal berlapis mulai dari Pasal 100 ayat 1 dan atau ayat 2 UU 20 / 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukumannya 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar, Pasal 120 ayat 1 JO Pasal 53 ayat 1 huruf B UU 3 / 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar, Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf A dan D UU 8 / 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar serta terkahir Pasal 382 BIS KUHP Jo Pasal 55 tentang Persaingan Curang dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan.ba
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kemeriahan Hardiknas 2025 di Kota Malang Jadi Momentum Perkuat Pendidikan Bermutu
- Indosat Ooredoo Hutchison Catat Kinerja Solid di Kuartal I 2025, Perkuat Fondasi Digital dan AI di Indonesia
- Gubernur Khofifah Tegaskan Komitmen Jawa Timur Garda Terdepan Wujudkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih