Adanya somasi terhadap perusahaan MPS KSU Perdula Vendor PT Sampoerna Tbk yang diduga telah abai terhadap hak karyawan. Begini tanggapan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang terkait hal tersebut, Minggu (10/05/2020).
- Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Pemimpin Pemersatu Umat Beragama dalam Kebhinekaan dari PHDI
- Kades Penambangan Bondowoso Mundur, Ratusan Masyarakat Tampak Terharu
- LPSK Terima Permohonan Perlindungan 10 Korban di Peristiwa Kanjuruhan
Dari hasil kroscek data pembinaan di Dinas Tenaga Kerja dan hasil konfirmasi yang telah dilakukan tentang MPS Perdula Vendor PT Sampoerna, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Drs H Purwanto, M.Kp mengungkapkan bahwa pihaknya selama ini di telah melakukan pembinaan syarat kerja.
"Pengusaha telah mendaftarkan PKB (Perundingan Kerja Bersama) antara pengusaha dan Pekerja ( Serikat pekerja)," jelas Purwanto kepada Kantor Berita RMOL dikonfirmasi melalui akun Whatshap.
Lebih lanjut Ia menerangkan pihaknya dalam hal ini Disnaker memiliki tugas pembinaan terhadap syarat kerja dan hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja. Adapun hal yang berkaitan dengan Jenis Industri maupun proses industrinya, bukan ranah tugas Disnaker.
Adapun Kemitraan antara MPS dengan PT HM Sampoerna Tbk, selama ini Disnaker tidak mengetahui.
"Karena hubungan kemitraan tersebut bukan ranah tugas Disnaker," pungkasnya.
Diketahui berita sebelumnya, Mitra Produksi Sigaret (MPS) KSU Perdula PT Sampoerna di Kabupaten Jombang bagian dari perusahaan rokok yang memproduksi rokok kretek ini dipersoalkan. Pengacara Malik AR & Partner ini mempersoalkan status karyawan yang selama ini bekerja di KSU Perdula sebagai vendor dari PT HM Sampoerna TBK Surabaya.
Selain mengirim surat peringatan somasi pertama, karyawan yang bekerja diperusahaan tersebut juga mendapat kepedulian dari serikat buruh. Gabungan Serikat Buruh Indonesia mendukung pergerakan dan upaya yang dilakukan dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.
Sementara pihak legislatif DPRD Kabupaten Jombang mendukung upaya pemerintah ikut andil dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Wakil Ketua Komisi D DPRD Jombang, Syarif Hidayatullah berharap persoalan ini bisa segera menemukan solusi yang terbaik, karena bagaimanapun juga perusahaan memperkerjakan orang banyak.
Perusahaan rokok tersebut dianggap telah melanggar ketentuan UU no 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU no 1 tahun 70 tentang keselamatan kerja, Keppres no 22 tahun 1993 tentang penyakit yang timbul karena hubungan kerja.
Permenaker no: Per.02/Men/1980 tentang pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, Permenakertrans no 03/MEN/1982 tentang pelayanan kesehatan kerja, Kepmen Tenaga Kerja no: Kepts.333/MEN/1989 tentang diagnosis dan pelaporan penyakit akibat kerja, PP no 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatam dan kesehatan kerja, dan PerMen no 5 tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bupati Pantau Proses Pencarian Hilangnya Korban Laka Laut di Pantai Pasir Panjang
- Indahnya Keberagaman Toleransi, Pengurus Vihara Cakrawala Dharma Jatim Gelar Baksos di Bulan Ramadan
- Belasan Sapi Berukuran Jumbo Pesanan Wali Kota Eri Tiba di RPH Surabaya