SH,
Warga Plemahan Besar Surabaya ditangkap Unit Perlindungan Anak dan
Perempuan (PPA) Polrestabes Surabaya lantaran tega mencabuli anak
tirinya yang masih dibawah umur selama dua tahun lamanya.
"Kami
menangkap pelaku usai pendamping dari Pemkot Surabaya melaporkan ke
Mapolrestabes Surabaya," kata Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan
Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni saat dikonfirmasi Kantor Berita
Rabu (27/3).
Terbongkarnya
perbuatan pelaku,asih kata Ruth Yeni, berawal dari psikologis korban
semakin drop dan terganggu yang diketahui oleh gurunya, korban sering
membuat status menyalahkan bapak tirinya.
"Perbuatan itu dilakukan tersangka sejak awal 2017 hingga Maret 2019," ujar Ruth Yeni.
Saat
diintrogasi oleh polisi, pelaku yang berusia 39 tahun ini mengaku
bernafsu ketika melihat korban tersebut. Bahkan pelaku juga mengancam
agar perbuatannya tidak dilaporkan kepada orang lain.
"Perbuatan senonoh itu dilakukan pelaku saat ketiga istrinya sedang terlelap tidur,"ujar Ruth Yeni.
Akibat
perbuatanya, pelaku akan disangkakan melanggar pasal 82 UU RI No 35
Tahun 2014, tentang perubahan UU RI No 23 Tahun tentang perlindungan
anak.[bdp]
- KPK Temukan Bukti Bagi-Bagi Duit Dana Hibah Pokmas DPRD Jatim, Sekwan Andi Fadjar Mengaku Tak Tahu
- Spesialis Curanmor di Masjid-masjid Wilayah Surabaya, Kelompok Bangkalan Tertangkap saat Kabur ke Bali
- Kejagung Periksa Adik Ronald Tannur Terkait Kasus Dugaan Suap Hakim
Baca Juga
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Usai Keluar Lapas, Kembali Edarkan Sabu 24 Kilogram lewat Jalur Kereta Api
- Dalang Persekusi Kemang Harus Diproses Hukum
- Gugatan Legitime Portie Dikabulkan, Warsono Ali Hardi Ajukan Pemblokiran ke BPN
Baca Juga