Bejat- Pria Beristri Tiga Ini Tega Cabuli Anak Tirinya Selama Dua Tahun

SH, Warga Plemahan Besar Surabaya ditangkap Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polrestabes Surabaya lantaran tega mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur selama dua tahun lamanya.
"Kami menangkap pelaku usai pendamping dari Pemkot Surabaya melaporkan ke Mapolrestabes Surabaya," kata Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni saat dikonfirmasi Kantor Berita Rabu (27/3).
Terbongkarnya perbuatan pelaku,asih kata Ruth Yeni, berawal dari psikologis korban semakin drop dan terganggu yang diketahui oleh gurunya, korban sering membuat status menyalahkan bapak tirinya.
"Perbuatan itu dilakukan tersangka sejak awal 2017 hingga Maret 2019," ujar Ruth Yeni.
Saat diintrogasi oleh polisi, pelaku yang berusia 39 tahun ini mengaku bernafsu ketika melihat korban tersebut. Bahkan pelaku juga mengancam agar perbuatannya tidak dilaporkan kepada orang lain.
"Perbuatan senonoh itu dilakukan pelaku saat ketiga istrinya sedang terlelap tidur,"ujar Ruth Yeni.
Akibat perbuatanya, pelaku akan disangkakan melanggar pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU RI No 23 Tahun tentang perlindungan anak.[bdp]


ikuti terus update berita rmoljatim di google news