Bella- Terjebak Gombalan Medsos Hingga Nyawa Melayang

Akhir 2019 masyarakat Ngawi, dihebohkan dengan peristiwa pembunuhan bermotif pencurian. Kasus kekerasan tersebut patut dijadikan pelajaran semua pihak. Apalagi di era media sosial alias medsos para penggunanya dibutuhkan pemahaman secara bijak ketika berselancar menggunakan gadget.


"Saya kenal dia lewat chat media sosial sebulan lalu. Awalnya tidak ada niatan melakukan itu (membunuh) karena dia berontak saya pukul," ungkap Iqbal saat press release di Mapolres Ngawi, Jum'at, (27/12).

Namun pengakuan pemuda ingusan tersebut tidak serta merta dibenarkan polisi. Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto menerangkan, berawal dari medsos inilah korban kena tipu daya rayuan atau gombalan Iqbal hingga Bella menyanggupi untuk ketemu. Mendung mulai menebal, dari situlah hujan tangisan keluarga Bella dimulai.

"Awal kenalan mereka melalui media sosial dan pelaku memakai akun Hello You mulai sebulan lalu. Mereka pun janjian ketemu di daerah Banjarejo (Sekitar Monumen Suryo-red) lalu menggunakan motor korban mereka jalan-jalan," terang AKBP Dicky Ario Yustisianto.

Dibenarkan Dicky, karena niatnya sejak awal pelaku ingin memiliki dan menguasai sepeda motor yang dipakai Bella maka terjadilah tindak kekerasan hingga korban meninggal tidak jauh dari rumah pelaku di kebun jagung Desa Banjarbanggi, Kecamatan Pitu, Ngawi pada Senin awal pekan, (23/12).

Dari berbagai keterangan inilah perlu dicurigai apakah si pelaku memang sengaja mencari mangsa melalui medsos.

Dari kasus meninggalnya Bella bisa ditarik benang merah. Di era serba digital memang pengguna medsos harus lebih selektif ketika berteman didunia maya. Jangan terjebak rayuan yang sekiranya dikeluarkan dari mulut buaya. Kejadian yang menimpa Bella cukup dijadikan pelajaran berharga perlu cek and ricek dari pihak manapun.

Akhir kejahatan Iqbal pun tetap dibui apalagi yang bersangkutan dikenal keluar masuk pengapnya sel penjara dengan kasus curanmor. Kali ini polisi pun menjerat pasal berlapis untuk menghentikan aksi kejam Iqbal. Pemuda lulusan SD tersebut didakwa melanggar Pasal 365 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. [pr/mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news