Setelah sempat tertunda selama satu hari, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya melimpahkan berkas kasus pungli yang menjerat Cholik Wicaksono, anak buah Gubernur Jatim, Soekarwo yang bertugas sebagai Kepala Seksi (Kasi) Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Jatim.
- Dua Penyebar Video Porno Mirip Anak David Naif Diringkus
- Keluarga TNI di Surabaya Diduga jadi Korban Mafia Tanah, GRIB Jaya dan MAKI Pasang Badan
- Demi Kepastian Hukum, PPATK Harus Telusuri Aliran 4 Rekening Brigadir J
Dalam kasus ini, warga Jagir Sidosermo Surabaya ini disangkakan melanggar 12 huruf e dan pasal 11 UU Tipikor Juncto 55 KUHP.
"Setelah kami limpahkan, selanjutnya masih menunggu jadwal persidangannya," ujar Heru.
Saat ditanya apakah ada peran tersangka lain dalam kasus ini, Heru mengaku hanya menerima berkas satu tersangka saja.
"Yang kami terima hanya satu berkas saja," pungkasnya.
Heru pun mengklarifikasi, jika perkara ini bukanlah Pungli ."Melainkan kasus penyalahgunaan wewenang dalam bentuk pemerasan terhadap pemohon perijinan," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Saat kasus pungli ini dilimpahkan ke Kejari Surabaya, Cholik Wicaksono langsung ditahan. Meski sebelumnya, anak buah Pak De Karwo, Sapaan akrab Gubernur Jatim Soekarwo ini tidak ditahan saat proses penyidikan oleh Polda Jatim.
Cholik Wicaksono terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polda Jatim di Kantor Dinas ESDM di Jalan Tidar No 123 Surabaya pada akhir Desember 2018.
Dalam OTT tersebut, Polda Jatim menemukan uang sebanyak Rp 30 juta dari tangan Cholik yang diduga merupakan hasil pungli dari seorang pengusaha tambang terkait pengurusan ijin.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ada Peran Kritis Masyarakat di Balik Penyingkapan Tabir Gelap Kasus Brigadir J
- Tragedi 13 Maret, Keluarga Herman Tuntut Keadilan hingga 4 Polisi Dipecat dan Dihukum Mati
- Modus Casting, Agensi Abal-Abal di Surabaya Rekam Ratusan Korban Saat Ganti Baju