Kejati Jatim telah melimpahkan berkas perkara mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya, Riry Syeried Jetta dalam kasus korupsi pengadaan floating dock crane senilai Rp 100 miliar.
- Firli Bahuri Serahkan Dua Surat Penting ke Kapolda Metro Jaya
- Kasus Dugaan Ujaran Kebecian Bahar bin Smith, Polisi Periksa 50 Saksi dan 6 Barang Bukti
- Ratusan Warga Binaan Rutan Medaeng Gelar Khataman Al Qur'an
Persidangan perdana Riry Syeried Jera akan digelar setelah hari raya Idul Fitri.
"Penetapan sidangnya sudah kita terima hari Senin kemarin. Memang menjelang lebaran, ternyata penetapannya adalah hari pertama masuk tanggal 13 Juni," kata Didik Farkhan.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Dirut PT DPS ini ditahan oleh penyidik Piduss Kejati Jatim setelah melakukan serangkan pemeriksaan, Rabu (15/5) lalu.
Riry Syarief Jera ditahan karena melakukan korupsi pengadaan floating dock crane bersama-sama dengan Antonius Aris Saputra, Direktur PT A&C Trading Network PTE,Ltd di Singapura selaku pemenang lelang (berkas perkara terpisah).
Keduanya telah melakukan kongkalikong untuk mengadakan pengadaan barang eks Rusia yang diproduksi tahun 1973 dengan harga Rp 100 miliar dan telah dibayar sebesar Rp 63 miliar dalam bentuk dolar.
Namun barang yang dipesan tidak pernah diterima oleh PT DPS. Pengadaan kapal tersebut telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan karena barang yang dipesan lebih dari 20 tahun.
Penyidikan kasus ini bermula dari temuan audit BPK RI dan saat ini penyidik Pidsus Kejati Jatim masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap keterlibatan tersangka lain.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Petinggi Satpol PP Jadi Tersangka, Wali Kota Eri Pastikan Tidak Akan Beri Pendampingan Hukum
- Dalami Dugaan Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung Periksa Tiga Purnawirawan Pati
- Aset-aset Terkait TPPU Masih Ditelusuri, KPK Belum Tahan Andhi Pramono