Komisi X DPR RI angkat bicara mengenai pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
- Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari Unair, Gubernur Khofifah Orasi Ilmiah Reformasi Perlindungan Sosial untuk Percepatan Pengentasan Kemiskinan
- Wujudkan Cita-cita Anak dari Keluarga Tak Mampu, Wali Kota Eri Resmikan Asrama Bibit Unggul
- Dewan Minta Dispendik Lebih Masif Sosialisasi Mekanisme SPMB Tahun 2025
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Effendi mengatakan akan memanggil Menteri Nadiem untuk dimintai penjelasan dasar dari pembubaran BSNP olehnya.
Pasalnya menurut Dede, Komisi pendidikan belum dapat gambaran besar mengenai alasan pembubaran dari lembaga independen pengatur standar pendidikan ini.
"Iya kita panggil Menteri dulu (Nadiem Makarim) untuk dengar alasannya," kata Dede, Kamis (2/9).
"Itulah yang jadi pertanyaannya. Kalau ditarik ke Kementerian maka bukan independen lagi namanya," lanjutnya.
Lebih lanjut, Dede mengaku dirinya mendapat informasi jika BSNP itu sangat aktif dan berjalan baik di daerah.
Bahkan, banyak aktivis pendidikan yang berdialog terkait masalah pendidikan nasional tersebut.
"Yang jelas kalau di daerah aktif dan menjadi tempat berdialog para aktivis pendidikan juga," kata politikus Demokrat ini.
Sebelumnya, Pemerintah resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bupati Lamongan Minta Program Unggulan Perintis Harus Bisa Dinikmati Masyarakat
- Prodi Sistem Informasi Unesa Gelar Guest Lecture, Memahami Perubahan Kebutuhan dalam Proyek-proyek TI
- Gubernur Khofifah Jajaki Potensi Kerjasama Bidang Pendidikan dan Teknologi Dengan Finlandia