Sedikitnya 11 unit kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat kelengkapan kendaraan berhasil diamankan petugas Polres Lebak di Jalan Multatuli, Sabtu (31/3/2018).
- Polda Sumut Cekal Keluarga Apin BK Bos Judi Online Cemara Asri
- Integritas Firli Teruji Di Kasus Suap Penyidik, Mending Dicaci Maki Daripada Sembunyi Demi Dipuji
- Dijanjikan Jadi Marketing Dengan Gaji Tinggi, 6 Korban TPPO Asal Jember Dijadikan Penipu
Kabag Ops Polres Lebak, Kompol Andi Suwandi mengatakan, selain tidak dilengkapi surat kendaraan, motor yang diduga akan digunakan untuk balapan liar tersebut menggunakan knalpot racing.
"Kita amankan, karena memang sudah melanggar aturan,"kata Andi.
Menurutnya, selama ini Jalan Multatuli memang kerap digunakan muda mudi mengadu kecepatan kendaraan lantaran kondisi jalan yang lurus dan rata.
"Anggota Sat Lantas sudah mulai disiagakan di beberapa titik untuk mencegah balapan liar,"katanya.
Selain membahayakan pengguna kendaraan lain, sambung Andi, balapan liar juga mengganggu kenyamanan warga sekitar akibat dari suara bising yang dikeluarkan knalpot racing.
"Sudah jelas knalpot racing tidak boleh dipakai. Kalau masih ada Sat Lantas pasti akan ditindak. Usai diamankan 11 unit motor ini dibawa ke Mapolsek Rangkasbitung untuk dilakukan pendataan juga pembinaan terhadap pemiliknya," ,"tegasnya.[mor]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Diadukan Ke Polda Jatim, Dua Kreditor Mariani Tanubrata Cabut Gugatan
- Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
- Jaksa KPK akan Dakwa Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp50 Miliar Lebih