Seluruh warga Jember yang belum mempunyai BPJS Kesehatan atau status keanggotaannya non aktif, tak perlu lagi ragu lagi untuk memperoleh layanan kesehatan gratis. Sebab Pemerintah Kabupaten Jember membuka layanan kesehatan gratis di seluruh puskesmas dan rumah sakit se-Indonesia, mulai 01 April 2025 kemarin.
- Bupati Gus Fawait Lantik Jupriono Jadi Pj Sekdakab Jember
- Wujudkan Implementasi UHC Prioritas, 5.000 Perawat Jember Siap Berjibaku Dukung Program Kesehatan Gus Bupati Jember
- DPRD Jember Apresiasi UHC Prioritas Bupati Gus Fawait
Layanan ini menjadi program unggulan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Jember, Muhammad Fawait dan Djoko Susanto.
"Warga Jember yang belum mempunyai BPJS tak perlu ragu dan khawatir lagi untuk memperoleh layanan kesehatan gratis. Apabila ada keluhan seputar kesehatan, bisa langsung datang ke puskesmas terdekat dan 3 rumah sakit daerah. Nanti akan dibantu pendaftaran BPJS UHC-nya," ucap Direktur RSD Balung dr. Nurullah Hidajahningtyas, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu 3 April 2025.
Menurutnya, syarat peserta yang bisa dilayani kesehatan gratis berbasis UHC (Universal Health Coverage) sebagai berikut.
Pertama, penduduk yang memiliki KTP elektronik Kabupaten Jember.
Kedua, penduduk yang telah terdaftar dalam Program JKN sebagai PBPU ( peserta bukan penerima upah) baik mandiri Kelas 1, 2 dan 3 dengan status kepesertaan non aktif, karena menunggak iuran.
"Kepesertaan BPJS nya dapat dialihkan menjadi peserta PBPU pemda dengan tidak menghilangkan kewajiban peserta yang bersangkutan atas tunggakan iurannya tersebut," katanya.
Ketiga, bayi baru lahir dari orang tua yang sebelumnya telah terdaftar sebagai PBPU dan BP pemda.
Keempat, bersedia menjadi peserta dengan hak rawat inap kelas 3.
"Untuk mengaktifkan program ini, calon pasien harus lebih dulu memberikan berkas pengaktifan atau pendaftaran yang meliputi KTP dan KK, melengkapi berkas pendaftaran, dan menyerahkan berkas ke petugas," katanya.
Jika berkas pasien lengkap, lanjut dia, petugas faskes akan melakukan input data. Selanjutnya, PIC dinkes/dinsos akan melakukan approve pada data pasien yang sudah diinput.
'Lalu, dilanjutkan proses pendaftaran manual oleh petugas ke BPJS kesehatan," terangnya.
Kelengkapan administrasi untuk pendaftaran rawat inap bisa dipenuhi 3 x 24 jam, sedangkan untuk rawat jalan selama 1 x 24 jam.
Setelah BPJS UHC aktif, BPJS tersebut bisa digunakan berobat di fasilitas kesehatan seluruh Indonesia.
Menyusul pemberlakuan layanan kesehatan gratis berbasis UHC ini, warga kurang mampu merasa terbantu. Bahkan program kesehatan gratis, yang diluncurkan sejak 1 April 2025, sudah banyak warga Jember, yang memanfaatkan program ini, baik di Puskesmas, di rumah sakit milik pemerintah dan di rumah sakit di luar Kabupaten Jember.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bupati Jember Janji Realisasikan Lima Program Prioritas pada Pekan Ini
- Bupati Gus Fawait Lantik Jupriono Jadi Pj Sekdakab Jember
- Mulai Mei, Gus Fawait Bersama Pejabat OPD Pemkab Jember Akan Menginap di Bunga Desa