Polemik Ivermectin sebagai salah satu obat terapi bagi pasien Covid-19 tampaknya bakal segera berakhir. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyatakan kalau Ivermectin masuk daftar obat terapi Covid-19.
- Dukung Pemulihan Dampak Pandemi, Bank Jatim Terima Penghargaan Jatim Bangkit Awards
- Status Pandemi Covid-19 Dicabut, Puan: Berkat Istimewa di Perayaan Iduladha
- Catatan Akhir Tahun 2022, Saatnya Indonesia Menyatakan Pandemi Sudah Selesai
Baca Juga
Hal ini diketahui dalam Surat Edarn nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization/EUA). Tertanggal 13 Juli dan diteken oleh Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Preskursor, dan Zat Adiktif BPOM, Mayagustina Andarini.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dukung Pemulihan Dampak Pandemi, Bank Jatim Terima Penghargaan Jatim Bangkit Awards
- Status Pandemi Covid-19 Dicabut, Puan: Berkat Istimewa di Perayaan Iduladha
- Catatan Akhir Tahun 2022, Saatnya Indonesia Menyatakan Pandemi Sudah Selesai
Baca Juga