Bupati Gresik Bakal Kurangi Tunjangan Kerja ASN Jika Terlambat Masuk

Bupati Gresik Sambari Halim Radianto saat pantau kedatangan  ASN/Istimewa
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto saat pantau kedatangan ASN/Istimewa

Bupati Gresik Sambari Halim Radianto turun kelapangan untuk memantau kedatangan pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.


Edi Hadi Siswoyo Kepala Inspektorat Kabupaten Gresik Edi Hadi Siswoyo menegaskan apa yang dilakukan bupati untuk mengefektifitas kinerja jajarannya. Karena dirinya banyak menerima laporan ASN yang masuk kerja seenaknya selama masa pandemi covid-19.

"Hasilnya bupati yang berada pos penjagaan di depan kantor Pemkab Gresik sejak pukul 07.30 - 08.00 WIB mendapati ada 21 orang ASN yang terbukti terlambat masuk kerja," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (5/8).

Lanjut Edi Hadi, setiap ASN yang terbukti terlambat dikumpulkan di depan kantor Bupati Gresik untuk diberi pembinaan. 

"Seperti dua hari lalu, mereka diharuskan mengikuti apel khusus. Namun untuk hari ketiga ini mereka akan diapelkan pada siang hari.” tandasnya.

Ditambahkan Edi, bahwa sanksi untuk ASN yang terlambat tidak hanya diapelkan di halaman kantor Bupati. Tetapi juga diikuti sanksi yang lain yaitu pengurangan Tunjangan Tambahan penghasilan (TTP) ASN.

“Untuk ASN yang punya eselon, catatan keterlambatan ini akan dijadikan bahan rapat baperjakat untuk penempatan seseorang dalam menduduki jabatan eselon di Pemkab Gresik,” katanya.

Penertiban ini akan terus dilakukan oleh Bupati serta jajaran Penegak Disiplin ASN Pemkab Gresik. Terutama di masa new normal ini, kita tetap harus memberikan layanan maksimal kepada masyarakat sebagai abdi negara.

"Kita harus mengaktifkan Kembali pelayanan seperti keadaan normal, tetapi tentunya tetap harus mengikuti protokol Kesehatan dan Peraturan Bupati nomor 22 tahun 2020,” imbaunya.

Sementara Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik, Reza Pahlevi mengatakan, sesuai yang disampaikan Bupati untuk pengaturan kinerja ASN di masing-masing OPD diserahkan kepada Kepala OPD masing-masing.

“Silahkan para Kepala OPD, mengatur anak buahnya sesuai efektifitas kinerjanya yang penting pelayanan masyarakat harus tetap berjalan. Sambil kita menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah Provinsi maupun Pemerintah pusat," tandasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news