Membangkitkan kearifan lokal, membangun esensi kerukunan antar masyarakat dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat kekeluargaan. Demikian disampaikan Bupati Madiun H Ahmad Dawami usai meresmikan ” RUMAH RESTORATIVE JUSTICE” di kantor desa Jeruk Gulung kabupaten Madiun, kamis (31/3).
- Mardani H. Maming Tersangka Suap dan Gratifikasi Izin Usaha Pertambangan saat Jabat Bupati Tanah Bumbu
- Hampir Setahun Kasus Penggelapan Bus Terbengkalai, Kuasa Hukum Minta Penyidik Polda Jatim Segera Usut
- Warga Griyo Pabean I Kaget, Rumahnya yang Bersertipikat dan Dihuni Selama 26 Tahun Mendadak jadi Obyek Sengketa
“Seluruh masalah itu tidak harus selesai dengan apa tanggapan hukum, akan tetapi apabila saling memaafkan atau dengan persyaratan yang disampaikan kajari tadi dan itu sudah memenuhi bisa memakai metode restorative Justice” jelas Bupati madiun kepada Kantor Berita Rmoljatim Rmoljatim di Madiun.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Nanik Kushartanti yang turut hadir mengatakan.
Tidak semua perkara pelanggaran hukum bisa mendapat Restorative Justice.
Ada lima syarat dimana kasus bisa dihentikan melalui Restorative Justice. Lima Syarat di maksud untuk menjadikan batasan penyelesaian suatu perkara agar tidak disalah gunakan.
“Syarat pertama, pelaku ini baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan seorang residivis. kemudian yang kedua, ancaman hukuman yang disangkakan ke pada pelaku tidak lebih dari 5 tahun. Ketiga, kalau kejahatannya terhadap barang itu nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp.2,5 juta. keempat, ada perdamaian atau ada surat pernyataan memaafkan dari korban. dan yang kelima, tingkat ketercelaan dari perbuatannya itu rendah, seperti motivasinya tadi karena istrinya sakit butuh biaya hingga terpaksa mencuri, ” jelas Nanik
Informasi yang dihimpun, rumah Restorative Justice yang bertempat di kantor Desa Jeruk Gulung ini berfungsi untuk mediasi atau musyawarah warga yang berkonflik.
Dimana dalam mediasi itu akan melibatkan Kejaksaan, pemerintahan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pihak-pihak yang berkonflik, sehingga tidak perlu ke kejaksaan. Setelah musyawarah tercapai, kemudian di bawa penyelesaian secara prosedur resminya di kantor kejaksaan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Lonjakan Penumpang KA di Daop 7 Madiun Saat Libur May Day, Capai 45 Ribu Orang
- Bank Indonesia Kediri dan Pemkot Madiun Gelar Kick Off Sekolah Peduli Inflasi
- Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Madiun Dikawal Ketat, Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor Siap Gelar Aksi