Aplikasi Sistem Informasi Jaga dan Kawal Dana Desa (Si Jaka) resmi di launching oleh Bupati Malang H.M Sanusi.
- Bertemu Khofifah, Kemenkumham Jatim Ajak Pemprov Tingkatkan Sinergitas
- Pemasangan 7.580 Unit PJU Masuk Program Prioritas Pembangunan Pemkot Surabaya Tahun 2024
- Pangdam V/Brawijaya: Perayaan Malam Pergantian Tahun di Jatim Berjalan Kondusif
Dalam kegiatan itu, juga digelar Bimbingan Teknis selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 Juni 2021 yang diikuti oleh Aparatur Pemerintah Desa se-Kabupaten Malang, dan para operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD), serta Direktur CV Citra Adi Perdana, Arif Cahyono.
Dari kegiatan itu, para peserta mengaku sangat terbantu dengan adanya aplikasi Si Jaka, karena dapat melakukan perencanaan dan estimasi pemasukan dan pengeluaran keuangan Desa agar tetap stabil. Seperti yang diungkapkan salah satu Kepala Desa Tumpuk renteng, Kecamatan Turen, Helmian Khodidi yang juga AKD, Bidang Hukum dan Pemerintahan.
" Dengan adanya Aplikasi Si Jaka ini dinilai dapat membantu kinerja Kepala Desa (Kades) dalam pengawasan pemasukan dan pemanfaatan keuangan desa yang bersumber dana dari Dana Desa (DD). Aplikasi Si Jaka ini secara online terkoneksi ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, agar dalam penggunaan DD, Kades tidak salah dan terhindar dari permasalahan Hukum," ujar Didik sapaan akrabnya, saat ditemui usai Bimtek, Minggu (27/6).
Pengawalan penggunaan dana desa agar tepat sasaran, lanjut Didik, serta semaksimal mungkin sangat diperlukan, Pasalnya Kabupaten Malang memiliki 378 desa yang tersebar di 33 kecamatan.
"Harapanya, dengan aplikasi Si Jaka, DD bisa dikelola secara maksimal, tertib, transparan, dan akuntabel sehingga mampu memajukan desa yang mandiri dan sejahtera," jelasnya.
Didik juga menambahkan, bahwa degan adanya aplikasi ini dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan aplikasi yang disosialisasikan.
"Desa merupakan tumpuan paling bawah dalam mengutus hajat hidup orang desa, sehingga pekerjaan yang banyak melalui Undang Undang Desa dapat terlaksana sesuai prosedural, dalam mengelola dana desa yang transparan.Selain itu, tidak ada lagi Kades yang kesandung masalah hukum akibat penggunaan DD/ADD," tuturnya.
Sementara itu, Operator wilayah Kecamatan Karangploso, Niko mengatakan, dengan aplikasi Si Jaka, sangat memudahkan dalam melakukan perencanaan kegiatan dan perencanaan keuangan.
"Si Jaka ini sangat membantu, ya kurang lebih 50 persen lah. Tapi, kami khawatir jika ada tangan jail yang otak-atik server, semoga tidak ada lah," katanya.
Masih di tempat yang sama, operator wilayah Kacamatan Turen, Choir menjelaskan, aplikasi Si Jaka ini secara tidak langsung harus lebih disiplin dalam penggunaan dan pembuatan laporan pertanggungjawaban dalam pemanfaatan DD/ADD.
"Dengan Si Jaka ini PTPKD ( Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa) harus lebih disiplin dalam penggunaan keuangan desa," akunya.
Terakhir, Direktur CV. Citra Adi Perdana, Arif Cahyono menyampaikan, bahwa telah mempersiapkan semuanya, baik soal keamanan server dan data sebelum di launching.
" Jadi, Pihak Desa tidak perlu khawatir, karena sudah menggunakan double Security, dan penyimpanan datanya memakai sistem primer . Sehingga semua aman," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkab Malang Luncurkan Sekolah Unggulan, Ini Respon Ketua Komisi IV DPRD
- Pemkab Malang-Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Liter Miras
- Pemkab Malang Raih Penghargaan di Ajang APPI 2023