Seorang buronan kasus korupsi berhasil ditangkap oleh tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Jatim dan Kejati Sumatera Barat (Sumbar).
- Kasus Dilimpahkan Ke Pengadilan, KPK Masih Usut TPPU Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari
- Sudah Bersurat ke Presiden, Firli Bahuri Nyatakan Akhiri Tugas Genap 4 Tahun
- Mahasiswi Bekuk Begal Payudara di Sidoarjo, Korban Tabrakkan Motor ke Pelaku yang Tengah Birahi
Pria bernama Ir Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko ini ditangkap di Perumahan Taman Tiara Regency, Sidoarjo Jawa Timur, Jum'at siang (4/2).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, SH.MH menerangkan, buronan yang berhasil ditangkap tersebut merupakan mantan Kepala Bapeda Kepulauan Mentawai.
"Dinyatakan DPO sejak 9 tahun lalu. Alhamdulillah, hari ini tim Tabur Kejati Jatim dan Kejati Sumbar berhasil mengamankan yang bersangkutan," kata Fathur dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jum'at malam (4/2)
Dijelaskan Fathur, penangkapan terhadap Agustinus ini berdasarkan putusan kasasi Nomor : 1850 K/Pid. Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010.
"Pada tingkat kasasi, terpidana divonis 1 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan," jelasnya.
Dalam putusan kasasi tersebut, terpidana Agustinus terbukti menyalahgunakan kewenangannya melakukan seleksi terhadap Rencana Anggaran Satuan Kerja yang kemudian diajukan kepada Panitia Anggaran Dewan dengan kegiatan yang terdiri dari Pembuatan Situs Web, Pelatihan Operator, Access situs, dan Promosi yang telah menyebabkan kerugian keuangan Negara.
"Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Rutan Kejati Jatim," terang Fathur Rohman.
Diakhir keterangannya, Kejaksaan mengimbau agar seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," demikian Fathur Rohman.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pernah Terjadi Likuifaksi Pasca Gempa di Pasaman, BMKG Minta Warga di Wilayah Lereng Mengungsi
- Buronan Korupsi Bencana Alam Sumbar Berhasil Ditangkap
- Divonis MA 3 Tahun Penjara, Kejari Sidoarjo Didesak Eksekusi Reny Susetyo Wardhani