Setelah menyerahkan diri, buronan kasus pemalsuan AC merk Panasonic, Ong Tomy Ongkowidjoyo langsung dijebloskan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
- Cabuli Anak Dibawah Umur, Calon Profesor di Jember Dituntut 8 Tahun Penjara
- Kejaksaan Nyatakan Kasus KUR Bank Jatim Bondowoso Tak Ada Kerugian Negara
- Belasan Orang Ditetapkan Tersangka, Polisi Bongkar Kasus Robot Trading Net89 Beraset Rp 1,4 T
Eksekusi pria kelahiran 73 tahun ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1587 K/Pid.sus/2017, tanggal 16 Nopember 2017, yang menghukum Ong Tommy Ongkowidjoyo dengan vonis 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp.50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, terpidana Ong Tommy Ongkowidjoyo dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 90, 91, 94 UU RI No. 15 Tahun 2001 tentang Merk. Ia dan rekanya yakni Bambang Harijanto Hadisujono yang juga telah dieksekusi pada 15 Januari lalu.
"Dengan demikian kami sudah tidak ada tanggungan lagi pada perkara ini," pungkas Kasna.
Untuk diketahui, Terpidana kasus pemalsuan AC Merk Panasonic tpye CU/CS C45FFH menyerahkan diri, setelah dinyatakan buron sejak Desember 2018 lalu.
Sebelum menyerahkan diri, Jaksa eksekutor juga telah berupaya menangkapnya dibeberapa titik, diantaranya tempat usahanya di Toko Apollo AC di jalan Mayjend Sungkono Surabaya dan beberapa rumah yang disinyalir menjadi tempat persinggahannya.
Namun upaya menangkap Ong Tommy Ongkowidjoyo ini gagal dilakukan, lantaran keberadaanya kerap berpindah pindah tempat.
Kendati demikian, Kejari Surabaya tetap berusaha persuasif dengan melakukan pendekatan terhadap keluarga terpidana selama sebulan ini. Alhasil, Ong Tommy Ongkowidjoyo akhirnya menyerahkan diri.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63, Kejari Jember Sebut Telah Selamatkan Aset Negara Rp 71 Miliar
- Putusan Majelis Hakim Soal Vonis Mati Ferdy Sambo Sudah Sesuai Dakwaan
- Sidang Korupsi BTS Bakti Kominfo, Menpora Dito Disebut Terima Rp 27 Miliar