Buruh GSBI Jombang Demo Tuntut Cabut Omnibuslaw

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Puluhan massa dari serikat buruh GSBI (Gabungan Serikat Buruh Independen) dan Serikat Buruh Playwood Jombang (SBPJ) Jombang menggelar demo atau unjukrasa menuntut dicabutnya UU Omnibus Law.


Unjukrasa itu dimulai dari kantor Disnaker Jombang, jalan Wahid Hasyim. Usai berorasi secara bergantian mereka melanjutkan aksi longmarch menuju kantor DPRD Jombang dengan membawa poster yang bertuliskan berbagai tuntutan salah satunya 'Omnibus Law Pendukung Pelanggar HAM, Cabut Segera!'

"Kami menolak UU Omnibus Law. Cabut segera Omnibus Law yang merupakan UU merugikan bagi kaum buruh," kata Heru Zandi, Kordinator Aksi, Rabu (10/08) disela-sela aksi unjukras di depan kantor DPRD Jombang, dikutip Kantor Berita Politik RMOLJatim.

Dia menilai dampak yang dirasakan buruh atas Omnibus Law ini di antaranya menghilangkan pesangon, menghilangkan upah minimum Kabupaten dan upah minimum sektoral, jaminan sosial terancam hilang, menghilangkan sanksi pindana bagi pengusaha, mempermudah masuknya tenaga asing unskill, upah dihitung per jam dan PHK dipermudah.

"Untuk itu, kami dengan tegas menolak dan segera cabut UU Omnibus Law, karena tidak memihak pada buruh sama sekali," tandasnya.

Selain itu, kata Heru, aksi unjuk rasa ini juga dilakukan serentak secara nasional oleh buruh di Indonesia. Dan kami buruh didaerah mendukung gerakan ini, puncak aksi yang dilakukan oleh buruh ditingkat nasional yang berjuang di Gedung DPR RI yang berada di Jakarta.

"Jika tuntutan tidak segera ditindaklanjuti maka kita akan aksi lagi dengan masa yang lebih banyak di Jombang," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news