Usai proses pemilihan umum tahun 2024 nanti, calon legislatif (caleg) terpilih wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Belum Laporkan LHKPN, 5.681 Caleg Terpilih Terancam Tak Dilantik
- PDIP Ingatkan Caleg Tak Kanibalisme Suara Di Pemilu 2024
- Banyak Caleg Transaksi Jual Beli Suara, Massa Partai Buruh Geruduk KPU Sidoarjo
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa kepada para wartawan Senin (29/5).
Saan menjelaskanM, pejabat publik harus melaporkan hartanya secara terbuka dan transparan sebagai pertanggungjawaban pejabat publik. Dengan demikian, wajib bagi setiap caleg terpilih menyetorkan LHKPN ke lembaga antirasuah.
"Problem-nya waktu itu caleg menyerahkan LHKPN, tetapi sekarang kan caleg terpilih harus bikin LHKPN," jelas Saan dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
Selain itu, Saan juga menekankan bahwa setiap pejabat publik harus melaporkan LHKPN secara riil, transparan, secara apa adanya. Artinya, tidak ada yang disembunyikan dan tidak ada yang dilebihkan.
Politisi Nasdem itu mengingatkan para wakil rakyat terpilih tertib melaporkan LHKPN. Meski demikian, ia mengakui hingga saat ini pihaknya belum menentukan rapat bersama KPU soal syarat baru LHKPN.
”Dari awal kita memang meminta agar para anggota DPR terpilih, untuk memenuhi laporan LHKPN. Jadi harus," pungkas Saan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terungkap! Hasto Garansi Harun Masiku Gantikan Riezky Aprilia
- Mantan Terpidana Kasus Korupsi Impor Daging Diduga Kembali Bermain di Kuota Impor Ikan
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim