Search: 

. Transaksi non tunai untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor terus digenjot di layanan Samsat seluruh Jawa Timur. Termasuk keberadaan Samsat Ngawi sejak sebulan ini memberlakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara non tunai melalui sistem Electronic Data Capture (EDC).

Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Timur Arief Hari Setiawan mengaku tidak mempermasalahkan surat Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono tentang keberatan kampanye paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di stadion Gelora Bung Karno yang dianggap inklusif. Menurut Arif, dalam kampanye itu sebenarnya tidak ada masalah, pasangan Prabowo-Sandi sudah mengakomodasi semua kalangan, sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi. "Ya itu hak beliau dan kita menghormati sudut pandang beliau. Tapi ya kita semua berusaha memadukan berbagai pandangan," katanya pada Selasa (10/4/2019). Menurut dia, surat itu memang membawa dampak, tetapi tidak besar. Dia berharap, pada Pilpres yang berlangsung pada 17 april 2019 mendatang, seluruh kader mencoblos Prabowo-Sandi. "Ya, kalau pengaruh sih ada dan plus minus ada. Saya berharap diantara yang ada menurut kami pilihan yang bisa kita pilih," katanya.Menurut Arif, sambutan di grass root, dalam kampanye itu sangat luar biasa. Ratusan ribu massa yang datang itu mencerminkan kalau dukungan arus bawah kepada Prabowo-Sandi tidak bisa dibendung.[bdp]

<div dir="auto"> <div dir="auto">Warga pemilik surat ijo atau Ijin Pemakaian Tanah (IPT) kembali mempertanyakan dasar hukum Pemkot Surabaya menguasai lahan sekitar 8 ribu meter persegi yang tersebar di 31 Kecamatan itu. Sebab perolehan tanah tersebut hingga kini belum jelas jluntrungnya sehingga dinilai cacat hukum. <div dir="auto"> <div dir="auto">"Apakah Pemkot memiliki dasar hukum dan Setifikat atas IPT yang dikuasai? , bagaimana prosedur yang dipakai sehingga IPT dapat dikatakan sebagai Asset Pemkot?" Kesal Yoyon warga Barata Jaya pada kantor berita , Senin (8/4). <div dir="auto"> <div dir="auto">Untuk itu, Ia menghimbau agar Pemkot Surabaya segera menghentikan pungutan retribusi atas tanah itu, sebab dasar hukum yang dipakai hanya sepihak. <div dir="auto"> <div dir="auto">" Karena faktanya pungutan yang dilakukan oleh Pemkot terhadap IPT dapat dikatakan illegal karena dasar hukum kepemilikan IPT yang di jadikan Asset Pemkot gak ada?, apakah Dasar Hukum Perda itu cukup kuat?" Pungkasnya. <div dir="auto"> <div dir="auto">Sebelumnya, aksi protes warga Pemukim surat ijo terbebas dari membayar retribusi IPT ke Pemkot Surabaya diperlihatkan dengan memasang spanduk atau banner. <div dir="auto"> <div dir="auto">Mereka mendesak Pemkot Surabaya harus mencabut Perda 16 Nomor 2014 tentang Pelepasan Tanah Aset Pemkot Surabaya, Perda 3/2016 tentang Izin Pemakaian Tanah, dan Perwali 9/2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Kekayaan daerah. <div dir="auto"> <div dir="auto">Sayangnya aksi penolakan dengan memasang spanduk atau banner langsung mendapat reaksi dari Pemkot Surabaya. <div dir="auto"> <div dir="auto">Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Surabaya Hidayat Syah mengatakan regulasi surat Izin Pemakaian Tanah (IPT) ini terbit di 31 kecamatan di Kota Surabaya, dengan total luasannya sekitar 8.928.252 meter persegi atau biasa disebut Surat Ijo” telah diatur dan ditetapkan dalam Undang-Undang (UU). Pertama, UU No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Permendagri No 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Keempat, Peraturan Daerah No 13 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah menjadi Perda No 2 Tahun 2013. Kelima, Peraturan Daerah No 16 tahun 2014 Tentang Pelepasan Tanah Aset Pemkot Surabaya. Keenam Peraturan Daerah Kota Surabaya No 3 Tahun 2016 Tentang Izin Pemakaian Tanah. <div dir="auto"> <div dir="auto">Pemkot Surabaya telah memberikan solusi atas penanganan masalah Izin Pemakaian Tanah. Mulai dari memberikan keringanan pembayaran IPT atau keringanan di retribusi, pembebasan biaya retribusi untuk penggunaan fasilitas umum seperti Balai RW dan Masjid, hingga memberikan solusi terkait pelepasan izin pemakaian tanah, namun ada batasan maksimal sekitar 250 meter persegi. <div dir="auto"> <div dir="auto">Terlebih, Pemkot Surabaya sebelumnya telah melakukan konsultasi ke berbagai pihak termasuk Kemendagri, agar pelepasan tanah aset tidak dengan ganti rugi 100 persen. Namun, hal ini ditolak, karena pelepasan tanah aset harus patuh pada Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007. Aturan itu, menyebutkan bahwa pelepasan hak atas ganti rugi dapat diproses dengan pertimbangan menguntungkan daerah. Kedua, perhitungan perkiraan nilai tanah yang dilepaskan dilakukan oleh penilai intern atau lembaga independen dengan memperhatikan NJOP atau harga umum setempat. <div dir="auto"> <div dir="auto">Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT), Maria Theresia Ekawati Rahayu menyampaikan pada prinsipnya pihaknya berupaya untuk menyelesaikan permasalahan atas tuntutan masyarakat selaku pemegang IPT (Surat Ijo). Tentunya, upaya penyelesaian yang dilakukan Pemkot Surabaya ini tidak bisa keluar dari peraturan hukum yang berlaku. <div dir="auto"> <div dir="auto">Oleh karena itu, pihaknya telah merumuskan penyelesaian permasalahan itu di dalam Peraturan Daerah No 16 Tahun 2014 sudah diatur bagaimana mekanisme pelepasan tanah aset Pemkot Surabaya yang menjadi objek izin IPT. Namun, jika tuntutan masyarakat agar para pemegang IPT itu dilepaskan secara cuma-cuma, tentunya ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Artinya semuanya harus patuh dengan ketentuan itu. <div dir="auto"> <div dir="auto">Namun, jika masyarakat pemegang IPT tidak patuh terhadap regulasi tersebut, pastinya ada konsekuensi-konsekuensi yang harus mereka tanggung. Tapi, ia menegaskan Pemkot Surabaya terus berupaya untuk menyelesaikan masalah IPT, namun tidak dengan cara yang melanggar hukum. Di sisi lain, jika masyarakat enggan untuk melakukan pembayaran retribusi IPT, hal ini akan berdampak pada pendapatan yang seharusnya diterima dan menjadi pendapatan asli daerah. <div dir="auto"> <div dir="auto">Ia menambahkan Pemkot Surabaya tidak bisa serta-merta membatalkan Perda yang telah berjalan, sebab proses pembatalan Perda harus melalui mekanisme hukum. Disamping itu, Perda Tentang Pemungutan Retribusi Kekayaan Daerah, sebelumnya sudah dilakukan pengujian oleh Mahkamah Agung (MA) dan itu telah dinyatakan sah. Menurut dia, ada denda yang harus dibayarkan masyarakat jika menunggak dalam melakukan pembayaran IPT. Bahkan, Pemkot Surabaya berhak untuk melakukan pencabutan pemegang IPT bagi mereka yang tidak patuh terhadap regulasi tersebut. <div dir="auto"> <div dir="auto">Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Surabaya Yayuk Eko Agustin menyampaikan terkait adanya aksi-aksi penolakan yang dilakukan masyarakat terhadap Peraturan Daerah No 13 Tahun 2010, ia mengimbau, agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan upaya atau isu-isu yang bersifat melanggar hukum. Apalagi, saat ini tengah memasuki tahun politik. <div dir="auto"> <div dir="auto">Yayuk menambahkan sudah ada Judicial Review (hak uji materil) tentang aturan-aturan itu. Bahkan, tahun 2015 pernah ada gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA) agar dilakukan uji materi terhadap Peraturan Daerah No 13 Tahun 2010 yang telah diubah menjadi Perda No 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.[bdp]

SEMUA perjalanan punya titik loncat. Ada yang mau meloncat. Ada yang tidak. Sudomo mau meloncat. Jadilah perusahaan kopinya, Kapal Api, begitu cepat besar. Terbesar di Jawa Timur. Lalu terbesar di Indonesia. Selama 40 tahun terakhir. Belum terkalahkan.Titik loncat itu terjadi di tahun 1980. Saat umurnya 30 tahun. Begitu banyak pabrik kopi saat itu. Ada merek Glatik, Naga Dunia, Kedung Laju, Supiah, Wanita, Gadis dan seterusnya. Kapal Api tidak lebih besar dari mereka. Bahkan lebih kecil dari Glatik dan Kedung Laju.Saat itu semua pabrik kopi masih menggunakan mesin goreng kecil-kecil. Yang diputar pakai tangan.Sudomo ingat kebiasaan di sekolahnya: kalau ingin tahu apa pun bisa membuka ensiklopedia. Yang ia kenal adalah Ensiklopedia Americana. Ada di sekolahnya dulu. Ensiklopedia berfungsi mirip Google sekarang ini.Tentu ia ingin tahu teknologi pabrik kopi di negara maju. Ia buka Ensiklopedia Americana. Diketahuilah mesin kopi yang paling modern di Eropa. Dengan kapasitas goreng 500kg/jam. Dengan kualitas goreng yang sempurna. Menggunakan angka-angka indikator yang terukur.

.Kampanye akbar pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di Gelola Bung Karno (GBK) pada Minggu (7/4) kemarin memperlihatkan bahwa massa pendukung pasangan nomor urut 02 itu tidak bisa dibilang sedikit. Ratusan ribu orang yang hadir di areal GBK tersebut bisa jadi buah dari apa yang dikerjakan oleh tokoh-tokoh kunci di lingkaran pasangan 02. Salah satunya adalah faktor sejumlah tokoh yang ada dibalik Prabowo-Sandi. Sebut saja Rizal Ramli, Hashim Djojohadikusumo, Rachmawati Soekarno dan Titiek Soeharto.

Keberadaan sejumlah tokoh nasional dalam barisan Paslon 02 Prabowo-Sandiaga dinilai sebagai satu keuntungan. Setidaknya, ada dua peran penting yang dimainkan mereka dalam upaya memenangkan penantang petahana. Demikian disampaikan Pengamat Politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno saat menanggapi peranan 'big four' dalam barisan Prabowo. Keempatnya adalah Rizal Ramli, Rachmawati Soekarnoputri, Titiek Soeharto dan Hashim Djojohadikusumo.

KOSMOLOGI kampanye pemilu hari-hari ini kian merangsek ke semua lini. Itu pantas dan patut dalam berdemokrasi yang mengajarkan meraih kekuasaan secara kompetitif sekaligus terhormat.

Jelang Leg 1 partai final Piala Presiden, Selasa besok, (9/4), Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memimpin pembenahan Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) dan pelebaran jalan akses masuk stadion kebanggaan Surabaya itu."Tolong ini diganti, yang ini diganti kaca aja biar cepat kerjaanmu,” kata Risma kepada jajaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang dikutip Kantor Berita , Senin (8/4).