Search: 

.Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur Aang Kunaifi meminta agar KPU segera mencoret WNA yang diduga masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Artinya kalau ada warga negara asing yang masuk atau masih tercantum dalam DPT maka yang bersangkutan harus dicoret. Karna tdk memenuhi syarat. Dlm pemilu 2019 itu yang dimaksud adalah WNI yang berusia 17 tahun," kata Aang pada Kamis (7/3/2019). Dia mengatakan, pihaknya masih mencermati adanya temuan belasan yang diduga WNA dalam DPT pemilu. Menurut dia, saat ini tim Bawaslu Jatim masih bekerja di lapangan untuk melakukan verifikasi di lapangan. "Jadi jajaran kami masih mencermati dapat kemudian yang diduga sebagai WNA yang difaktualkan ke alamat yang dimaksud dalam DPT tersebut untuk memastikan apakah yang bersangkutan apakah dirinya benar WNA atau WNI. Kalau memang terbukti dalam proses verifikasi faktual WNA tentu jajaran kami akan sampaikan itu kepada KPU. Kemudian KPU menindaklanjuti," tambahnya.Dari data Bawaslu Jatim, ada belasan WNA yang diduga masuk dalam DPT. Mereka ada beberapa wilayah yakni Kabupaten Gresik, Kediri dann Trenggalek. "Sekitar baru 12-an. Kita pastikan dulu angkanya di 38 kab/kota. Itu belum pasti yang jelas sekitar belasan ada beberapa wilayah di kab kota Jatim. Contoh misalkan di kab Gresik kemudian di Trenggalek," pungkasnya.[bdp]