Cegah Penyebaran Covid-19, Warga Sidoarjo Diminta Patuh PSBB 14 Hari

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Sidoarjo mulai diterapkan hari selasa 28 April 2020 – 11 Mei 2020 (14 hari). Warga Sidoarjo diminta mematuhi aturan yang sudah ditetapkan gubernur Jawa Timur dan peraturan Bupati Sidoarjo selama pelaksanaan PSBB 14 hari kedepan. Pelaksanaan PSBB dilakukan serentak dengan kota Surabaya dan kabupaten Gresik.


Minggu (26/4/2020) malam Peraturan bupati (Perbup) PSBB Sidoarjo telah di sosialisasikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Apindo, Camat, Kapolsek dan Danramil se Kabupaten Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa. Pelaksanaan sosialisasi dilakukan oleh Wakil Bupati Nur Ahmd Syaifuddin bersama Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji dan Dandim 0816/Sidoarjo Letkol. Inf. M. Iswan Nusi.

Dalam pelaksanaan PSBB pemerintah kabupaten Sidoarjo mewajibkan warga yang keluar rumah memakai masker. Pemkab sudah menyiapkan lebih dari 1,5 juta masker untuk dibagikan kepada warga, termasuk para pedagang di beberapa pasar sudah menerima masker gratis yang telah dibagikan Wabup Sidoarjo bersama tim gugus tugas covid-19 beberapa waktu yang lalu. 

Petugas diminta tidak kaku dan mengedepankan humanis selama pelaksanaan penetapan PSBB. Sanksi administratif tetap akan dilakukan.

“Petugas 24 jam berjaga di lapangan dan jika ada yang melanggar pemberian sanksi akan dilakukan, mulai dari sanksi dilakukan teguran hingga sanksi tertulis sampai dengan saksi pencabutan izin usaha” kata Achmad Zaini Sekda sekaligus Ketua Pelaksana PSBB Kabupaten Sidoarjo, Senin (27/4). 

Zaini juga menyampaikan jika ada petugas lapangan atau perangkat desa yang menemui warga tidak bisa makan maka segera dilaporkan.

“Sesuai arahan dari wakil Bupati tadi jika menemui warga yang tidak bisa makan  segera dilaporkan  dan petugas akan menindaklanjuti dengan memberikan bantuan”, ujarnya.
Ada 20 titik ceck point selama pelaksanaan PSBB (info lengkapnya lihat grafis PSBB Kota Delta). Bagi kendaraan selain plat L dan W akan dilakukan pemeriksaan khusus. Kendaraan roda empat atau lebih dibatasi hanya boleh membawa penumpang  maksimal 50 persen dari jumlah kursi. Selama PSBB juga diberlakukan pembatasan aktivitas keluar dari rumah mulai pukul 21.00 – 04.00 wib.

Sedangkan kendaraan roda dua seperti ojek online tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, hanya boleh mengangkut barang. Demikian juga kendaraan roda dua lainnya tidak boleh berboncengan, kecuali dalam satu keluarga. Pelaksanaan ibadah di rumah ibadah juga dibatasi, hanya diperbolehkan melaksanakan sholat rawatib atau sholat lima waktu berjama’ah dengan warga sekitar dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad berharap pelaksanaan PSBB berjalan lancar dan berhasil memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Seluruh jajaran gugus tugas mulai tingkat kabupaten hingga tingkat desa agar  terus memberikan pemahaman aturan PSBB kepada warga.

“Sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi, karena yang hadir dari unsur Forkopimka (forum komunikasi pimpinan kecamatan) dan juga dari perwakilan pengusaha sehingga nantinya tindak lanjut dilapangan juga sama. Kalau ada permasalahan mudah-mudahan bisa diselesaikan dengan baik, kami berharap diselesaikan dengan cara kekeluargaan, diingatkan yang baik”, kata Wabup Nur Ahmad.

“Semoga PSBB ini bisa berjalan dengan baik, nantinya dengan pembatasan-pembatasan yang kita lakukan bisa berhasil untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sidoarjo”, tambahnya. 

Penerapan PSBB yang berlangsung selama 14 hari kedepan akan dilakukan evaluasi setiap harinya oleh pemerintah propinsi Jawa Timur. PSBB bisa diperpanjang oleh Gubernur Jatim jika penyebaran Covid-19 di Surabaya Raya (Surabaya, Gresik dan Sidoarjo) masih tinggi. Target keberhasilan PSBB yaitu peningkatan pasien positif dibawah 6 persen dari jumlah pasien yang sudah terkonfirmasi.

Sampai dengan hari minggu 26 april 2020 total pasien yang terkonfirmasi positif di kabupaten Sidoarjo mencapai 80 orang denga jumlah PDP (Pasien Dalam Pengawasan)  172 orang dan jumlah ODP (Orang Dalam Pemantauan) 662 orang. Tiga belas kecamatan di Sidoarjo masuk zona merah, 4 kecamatan zona kuning dan 1 kecamatan zona hijau.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news