- Oknum Pati TNI dan Pengusaha Ditetapkan Tersangka Korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat
- Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat, Tiap Bulan Wajib Lapor hingga 2028
- KPK Minta Narasi Kontraproduktif Dihentikan Karena Dapat Mengganggu Stabilitas Pemberantasan Korupsi
Terdakwa Darmawan tak hanya 'bernyanyi' pernah bertemu dengan Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPBLinmas) Kota Surabaya, Eddy Christijanto membahas soal polemik kasus jasmas tahun 2016 yang waktu itu masih ditangani oleh Kejari Tanjung Perak.
Kali ini mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019 juga mengaku pernah mendapat teguran dari Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini soal hal serupa.
Teguran yang dilayangkan Wali Kota Perempuan pertama di Surabaya itu, kata Darmawan terjadi sebelum acara Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) digelar.
"Bu Wali Kota waktu rapat forpimda. Sore jam 5. Saya hadir duluan bersama bu wali satu meja dikediaman. Ada bu Ratih. Ada sama satu orang pemkot saya lupa," jelas Darmawan pada Kantor Berita RMOLJatim di depan ruang tahanan Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (22/1) lalu.
Risma kala itu menurut Darmawan menanyakan adanya sejumlah keganjilan dalam pembuatan proposal pengajuan dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas.
"Bu Risma menyampaikan, pak Aden (Darmawan) proposal yang dibuat teman-teman itu bermasalah. Banyak yang kembar-kembar. Banyak yang sama. Apa dibuatkan, apa seperti apa itu," kata Darmawan menirukan ucapan Risma.
Mendapat teguran itu, sontak seketika Darmawan langsung melakukan sanggahan.
Bahkan pada saat itu juga Darmawan memutuskan dengan mengajukan saran terbaik sesuai aturan yang sudah berlaku selama ini.
"Loh bu. Saya jawab kalau proposal-proposal itu memcurigakan ada yang gak benar dibuatkan atau ada yang buatkan kalau gak bener kenapa diloloskan ya sudah diabaikan saja. Gak usah dicairkan. Gak usah direspon," tegasnya.
Namun nyatanya, kendati sudah memberikan keputusan final. Pihak Pemkot Surabaya lanjutnya masih terus melakukan verifikasi proposal yang sejak awal dicurigai adanya keganjilan itu.
"Berarti ada keteledoran anak buahnya. Setelah ramai di media. Baru bu wali nanya. Baru anak buahnya laporan ada yang gak bener kenapa dicairkan. Gara gara dicairkan akhirnya jadi masalah seperti ini," pungkasnya.
Seperti diberitakan, dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.
Sudah ada enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.
Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.
Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Bantah Temui Tersangka
- Diduga Bocorkan Putusan Sebelum Vonis Dibacakan, Hakim PN Gresik Dilaporkan Ke Komisi Yudisial
- Divonis MA 2 Tahun Penjara, Kejari Tanjung Perak Jebloskan Dirut PT Daha Tama Adikarya ke Rutan Medaeng