Anggota Komisi I DPR RI fraksi Partai Demokrat, Anton Sukartono Suratto meminta pemerintah mengambil langkah nyata dalam menyikapi serangan Israel ke masjid Al Aqsa serta penyerangan terhadap masayarakat Palestina.
- Jika Prabowo Rangkul Koalisi Perubahan, Anies Bakal Gigit Jari
- Konsistensi, Strategi Golkar Dan Airlangga Menyongsong 2024
- Johnny G. Plate Sampaikan Nota Keberatan Hari Ini
Salah satu yang bisa dilakukan pemerintah yakni dengan mendorong digelarnya KTT Organisasi Kerjasama Islam.
"KTT luar biasa OKI untuk melakukan extra ordinary summit. Hal ini pernah dilakukan negara-negara Islam anggota pada 2017 di Istanbul sebagai bentuk protes atas sikap Presiden AS waktu itu, Donald Trump yang memindahkan Kedutaan Amerika ke Yerusalem," papar Anton, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/5).
Menurut Anton, langkah suportif Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar tentu saja sangat dinantikan dunia muslim internasional. Pasalnya, Indonesia merupakan anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB 2020-2022.
"Indonesia harus bisa mengajak seluruh negara di dunia melalui Dewan HAM PBB mengambil langkah tegas terhadap pemerintah Israel yang jelas-jelas melakukan kekerasan dan pelanggaran HAM kepada rakyat Palestina,’’ tambah legislator dari dapil Jawa Barat V itu.
Konkretnya, Demokrat meminta pemerintah Indonesia melakukan lobi strategis kepada negara anggota Dewan Keamanan PBB untuk melakukan pengamanan kepada warga sipil yang menjadi korban kekerasan aparat bersenjata Israel.
"Mainkan peranan kunci sebagai penggerak OKI yang selama ini terpecah belah karena kepentingan nasional masing-masing anggotanya. Ingat, salah satu tujuan dibentuknya OKI adalah pembebasan Palestina dari pendudukan ilegal Israel," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gibran Tak Hadir di Dialog Publik, Prabowo Terima Anggota Kehormatan Muhammadiyah
- Puan Punya Pengalaman di Eksekutif dan Legislatif, Berpeluang Diusung PDIP di Pilpres 2024
- Wasekjen Demokrat: Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PPPK Seharusnya Berdasarkan Masa Pengabdian