DPRD Kota Kediri melalui Komisi C mendorong Pemkot Kediri untuk menetapkan regulasi pemberian bantuan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Masyarakat Madiun Kini Bisa Akses Website Bapenda Secara Online
- Krodit di Pelabuhan Merak dan Ketapang Banyuwangi, Gapasdap Pastikan Faktor Kemacetan Akibat Kurangnya Dermaga
- Terlanjur Mengantri, Sayang, Beberapa Warga Sumber Kemuning Tak Kebagian Vaksinasi
Penetapan regulasi tersebut diperlukan agar dana yang dianggarkan sesuai dengan realisasinya.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi C, Sunarsiwi Kurnia Ganik Pramana usai rapat kerja dengan Dinas Sosial (Dinsos), Senin (7/7).
Menurutnya, saat ini Pemkot Kediri telah menganggarkan dana sebesar Rp 1 miliar untuk bantuan yang tidak terencana. Namun realisasinya hanya Rp 300 juta..
"Artinya dilapangkan masih banyak masyarakat yang mengeluh dan membutuhkan bantuan yang berada diluar DTKS ini," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai rapat kerja dengan Dinsos Pemkot Kediri.
"Seringkali masyarakat yang bisa dibilang rentan miskin ini tidak mendapatkan bantuan, baik itu kebutuhan hidup ataupun dalam keadaan darurat," ungkapnya
Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan sejumlah orang yang meninggal dunia tidak mendapatkan santunan kematian hanya gara-gara tidak tercatat dalam DTKS.
"Padahal kondisi keluarga orang yang meninggal dunia tersebut, layak mendapat bantuan," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- AHY: Banyuwangi Jadi Kota Pamungkas Safari Ramadan Partai Demokrat
- RPH Surabaya Luncurkan Rombong Pentol bagi MBR
- PHE WMO, Dari Lahan Kritis Menuju Kemakmuran Melalui Eco-Edufarming