Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait relaksasi Rumah Hiburan Umum (RHU) dimasa pandemi.
- Menerima Kunjungan Kepala Divre Perhutani Jatim, Gubernur Khofifah: Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Maksimalkan Potensi Ekonomi Perhutanan Sosial di Jatim
- Tim Mobile Vaksinator Kodim 0812 Lamongan Sasar Pengunjung Pasar Sugio
- Upayakan Pemulihan Ekonomi, Pemkab Situbondo Mampu Efisiensi Anggaran Hingga Rp 57 Miliar
Salah satu syaratnya yakni pemilik usaha wajib membayar deposit sebesar Rp 100 juta.
Namun bila pemilik RHU tidak mau membayar deposit sebagai jaminan pelanggaran protokol kesehatan maka perlu dipertanyakan.
"Itu bentuk komitmen pemilik RHU untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat, kalau kemudian ada pengusaha RHU keberatan dengan nilai itu (Rp 100 juta), maka patut diduga yang bersangkutan akan abai terhadap protokol kesehatan," kata Arif Fathoni pada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (17/3).
Ia menambahkan SOP tersebut bukan semata-mata mempersulit para pengusaha tapi hanya untuk mengajak bersama-sama memutus mata rantai covid19.
"Jenis usaha ini rentan kontak fisik dengan manusia. Untuk itu Pemkot wajib meminta garansi, agar tidak terjadi pelanggaran. Ketika tidak ada pelanggaran uang itu bisa kembali," ungkap Fathoni.
Kendati demikian kata pria yang menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Surabaya ini, meminta Pemkot mengatur secara detail terkait pembayaran maupun pengembalian deposit Rp 100 juta tersebut.
"Ini yang harus menjadi catatan pemerintah kota, harus diatur secara detail, seratus juta itu diserahkan kapan dan akan kembali kapan. Lalu syarat pengembaliannya apa saja. Sehingga tercipta frekuensi yang sama. Wacana ini menimbulkan perdebatan yang luar biasa. Karena pemerintah kota belum mengatur secara detail uang deposit itu," lanjut Fathoni.
Nah untuk itu, Fathoni juga mendorong agar Pemerintah Kota segera mensosialisasikan SOP tersebut kepada para pengusaha RHU di Surabaya.
"Pemkot harus segera mengundang para pemiliki usaha RHU untuk menjelaskan secara detail terkait deposit Rp 100 juta sebagai pengganti pelanggaran protokol kesehatan," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkab Bondowoso Genjot 70 Persen Vaksinasi
- Gelar Piramida, Polres Probolinggo Ajak Wartawan Latih Ketangkasan Menembak
- Langgar Prokes Disaat PPKM, Kafe Milik Pusdikbang-SDM Perum Perhutani Madiun Disegel