Pembentukan Dewan Pengawas sesuai UU 19/2019 tentang KPK dinilai sebagai langkah politik pemerintah dalam mencampuri penegakan hukum tanah air.
- Effendi Gazali Dicecar Soal Dugaan Dapat Jatah Kuota Bansos Sembako
- Tiga Akademisi Soroti RKUHAP, Berpotensi Sebabkan Satu Lembaga Otoriter dan Tak Terkontrol
- Mau Diperiksa Polisi, Indra Kenz Pilih Cabut ke Turki
"Dewan Pengawas ini sangat politis, jelas sekali," ujarnya.
Persoalan dari Dewan Pengawas, kata Asfin, adalah bagaimana pemberian kewenangan yang dipandang berlebihan. Bahkan, lebih tinggi dari pimpinan KPK itu sendiri.
Pasalnya, kata dia, Dewan Pengawas memiliki kuasa penuh pada pimpinan KPK. Di mana, saat KPK akan melakukan proses penegakan hukum, maka semua harus sepengetahuan dan diizinkan Dewan Pengawas.
"Semua orang yang mengerti bahwa pengawas itu ya namanya mengawasi bukan menjalankan, kalau sekarang kan dia mengimplementasi," jelasnya.
Seharusnya, sambungnya, sebagai badan pengawasan tentu cara kerjanya adalah menyaksikan. Jika KPK ditentukan melenceng, maka saat itulah Dewan Pengawas menegur dan mengingatkan.
"Dari situ saja ada ketidaksesuaian nama dengan fungsi yang dijalankan," pungkasnya.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Anggota Kelompok Gengster Tim Spontan' Tertangkap saat Berlarian di Gang-gang Kecil Kawasan Bulak Banteng Surabaya
- Laporan Warga Magetan Jadi Korban "Cyber bullying" ke Polda Jatim, Prosesnya Jalan di Tempat
- Prajurit TNI Tendang Suporter Arema, Pangdam V Brawijaya Minta Maaf