Kemerdekaan pers adalah bagian dari Hak Asasi Manusia. Sekaligus menjadi salah satu ciri yang menandai tegaknya demokrasi.
- Kejagung Sebut Direktur Jak TV Terima Suap, Ini Respon Dewan Pers
- Kominfo Bisa Disomasi Bila Menjalin Kerjasama dengan Perusahaan Media Ilegal
- Dewan Pers Audiensi Dengan Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Hasil KLB
"Demokrasi akan tegak apabila pers dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan bebas, serta terhindar dari campur tangan pihak manapun," kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam acara Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Kandidat Capres-cawapres terhadap Kemerdekaan Pers, di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (10/2).
Sebaliknya, demokrasi mengalami goncangan apabila apabila kemerdekaan pers terbelenggu, mengalami represi, bahkan kehilangan independensi.
Ninik melanjutkan, reformasi merupakan tonggak bagi Indonesia untuk hadir sebagai negara demokratis. Ditandai dengan kemerdekaan pers mendapat jaminan sepenuhnya oleh negara.
Untuk itu Dewan Pers mengharapkan para pasangan Capres-cawapres 2024 yang nantinya akan memiliki kewenangan, bisa bertanggung jawab dalam menentukan wajah demokrasi Indonesia.
"Oleh karena itu, dukungan setiap pasangan calon dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi kemerdekaan pers, sangat krusial, agar pers tetap mampu menjalankan perannya dalam demokrasi," pungkas Ninik.
Deklarasi ini dihadiri secara langsung oleh capres nomor urut 1, Anies Baswedan. Sementara capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, berhalangan hadir dan diwakili oleh Ketua TKN Rosan Roeslani.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejagung Sebut Direktur Jak TV Terima Suap, Ini Respon Dewan Pers
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran